Delapan ASN Disparda Tersangka, Bupati Agus: Saya Tidak Dilaporin Apa-apa

Bupati Buleleng Agus Suradnyana. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Nasib Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng di ujung tanduk. Ia bersama 7 pejabat lainnya di dinas tersebut terancam dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata.

Tidak saja terancam pecat dari jabatanya, namun status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga terancam melayang jika pengadilan nanti memutus bersalah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng I Putu Gede Astawa SH telah menetapkan delapan orang pejabat di Dispar Buleleng menjadi tersangka setelah melalui ekspose, pengumpulan data serta keterangan para pihak dalam pengguliran dana hibah PEN Pariwisata Buleleng. Dana PEN seluruhnya sebesar Rp 13 miliar dan sebanyak  30 persen diantaranya digunakan untuk kepentingan sosialisasi, yakni eksplore dan bimtek. Delapan orang yang telah menjadi tersangka yakni : MD SN, Nym AW, Pt S, Nym S, IGA MA, Kd W, Nym GG dan Pt B.

“Saya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan kita hargai itu. Apapun konsekuensinya kita hadapi. Dalam konteks sebagai kepala daerah saya merasa iba juga, kok sampai 8 orang menjadi tersangka. Ini pelajaran buat Pimpinan SKPD untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan,” kata  Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Soal Dana PEN Pariwisata, Agus Suradnyana mengatakan, secara makro suratnya terbagi menjadi  70:30 dalam pembagiannya. Bahkan dana 70 persen untuk pemilik hotel telah dibagikan langsung tanpa melalui dirinya. Dan itu pun, telah mendapat apresiasi BPK. Sedangkan penggunaan dana sebesar 30 persen dari total dana PEN Pariwisata, Agus Suradnyana mengaku tidak mengetahui pengelolaanya.

“Saya baru tahu setelah ada masalah, bentuknya Buleleng ekspolre. Saya tidak dilaporin apa-apa sama dinasnya. Ini murni proses pelaksanananya bermasalah,” imbuhnya.

Soal program (hibah PEN Parwisata), politisi PDI Perjuangan ini menganggap cukup bagus. Sedangkan soal teknisnya, menurut dia, Bupati jelas tidak ikut terlibat langsung. ”Tidak mungkin bupati ikut campur beli pulpen, cari hotel dan transport, itu tidak mungkin. Dan detil program ini tak dilaporkan kepada saya,” ujarnya.

Atas penetapan tersangka, 8 pegawai itu akan mendapatkan sanksi kepegawaian dan pemberhentian sementara. Bupati mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Agus Suradnyana, mereka akan diberhentikan sementara hingga ada putusan pengadilan mengikat (incraht). Jika nanti majelis hakim menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan perkaranya dinyatakan incraht, status kepegawaiannya akan diberhentikan.

“Kami akan rapatkan soal pemberhentian sementara dan segera ditunjuk pelaksana tugas di sana,” ucapnya.

Sedangkan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng masih menunggu surat resmi penetapan tersangka terhadap delapan orang aparatur sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Buleleng. Surat dari kejaksaan ini dibutuhkan untuk melakukan langkah selanjutnya terkait dengan penataan birokrasi terutama pengisian jabatan pasca Kejaksaan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan langkah birokrasi untuk mengatasi persoalan kepegawaian setelah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kami menunggu surat resmi penetapan tersangka, kalau sudah keluar nanti kita kaji dulu. Karena ini harus ada proses administrasi,” kata Suyasa.

Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengaku prihatin atas kasus dugaan penyelewenagan dana hibah PEN Pariwisata tersebut. Terlebih hal itu dilakukan di masa pandemi untuk program peningkatan ekonomi masyarakat.

“Dana PEN itu perjuangan Gubernur ke pemerintah pusat sebagai dana stimulus untuk ketahanan ekonomi di bidang pariwisata. Saya sayangkan ini terjadi di Buleleng dan ini akan punya pengaruh besar terutama saat mengusulkan anggaran stimulus pariwisata,” kata Supriatna, Minggu (14/2/2021).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, rencananya penyidik Kejaksaan akan memasang pasal 1, 2 dan 12 e, Undang-Undang No 31/1999 Tentang tindak pidan korupsi (UU Tipikor) sebegaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999,Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.