Dapat Asimilasi di Rumah, Lapas Singaraja Bebaskan WNA Asal Jerman

wna jerman
Karl Gunther Meyer Warga Negara Asing (WNA) Jerman mendapatkan pembebasan bersyarat melalui program Asimilasi Rumah dari Lapas Kelas II B Singaraja setelah menjalani hukuman dalam kasus penipuan. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Karl Gunther Meyer Warga Negara Asing (WNA) Jerman yang sempat diburu aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mendapatkan pembebasan bersyarat berupa Asimilasi Rumah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Kelas II B Singaraja tempat dia ditahan selama ini. Karl Gunther Meyer merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dibebaskan Kamis, 28 Juli 2022 dibawah penjaminan Bapas Denpasar selaku pihak pengawas yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan (Meyer) telah dipenjara kurang lebih 1 tahun 1 bulan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-122 tanggal 28 Juli 2022 dan Surat Keputusan Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Nomor W20.PAS-1261.ES.PK.01.04.04 Tahun 2022 Tentang Asimilasi Di Rumah Bagi Narapidana,” jelas Kalapas Kelas II B Singaraja, Wayan Sutresna, Minggu (31/7).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pembebasan Karl Gunther Meyer ini sudah sesuai SOP, baik itu secara administratif maupun subtantif dan memenuhi ketentuan yang berlaku termasuk diantaranya ada surat jaminan dari pihak keluarga maupun pihak kedutaan.

”Persyaratan sudah dilengkapi oleh yang bersangkutan baik itu dari surat pernyataan, surat penjamin dari pihak keluarga maupun kedutaan, surat keterangan dari  sekretariat NCB-Interpol Indonesia yang menyatakan tidak terdaftar dalam Red Notice dan jaringan transnasional terorganisasi lainnya,” imbuh Sutresna.

Bahkan, katanya, surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal dengan nomor IMI-0648.GR.01.01 Tahun 2022 tentang  Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing.

“Yang bersangkutan sudah kami serahterimakan dengan pihak Bapas Denpasar selaku pihak pengawas yang bersangkutan dalam menjalani program Asimilasi di Rumah yang disaksikan langsung oleh Petugas Kantor Imigrasi Singaraja,” tandas Sutresna.

Sementara terkait bebasnya Karl Gunther Meyer melalui program Asimilasi Rumah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa mengatakan, saat ini Meyer masih berstatus tahanan Lapas Singaraja. Kendati bebas, namun masih bebas bersyarat. Secara resmi belum diserahkan kepada Kantor Imigrasi.

“Yang bersangkutan warga Negara Jerman tersebut masih dalam tanggung jawab Lapas sampai benar-benar bebas murni baru akan menjadi ranah kita untuk proses lebih lanjut,” kata Nanang Mustofa.

Menurut Nanang, Kantor Imigrasi Singaraja hanya diberitahu bahwa Meyer telah menjalani bebas bersyarat dan dikecualikan memiliki izin tinggal sampai proses pidananya selesai dijalani. Karena itu, semua yang berkaitan dengan Meyer belum menjadi tanggung jawab Imigrasi termasuk paspornya.

“Masih di bawah tanggung jawab Lapas sampai benar-benar bebas murni. Paspor Meyer masih di Lapas dan sampai proses pidana selesai baru diserahkan ke Imigrasi untuk dilakukan proses deportasi,” ucap Nanang Mustofa.

Sebelumnya Karl Gunther Meyer, Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman pernah menjadi buruan aparat Kejaksaan Negeri Buleleng dalam kasus penipuan. Ia menjadi terpidana dalam perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012. Ia akhirnya menyerahkan diri, Senin (2/8-2021) dan langsung dijebloskan ke sel tahanan di Lapas Kelas II B Singaraja. Kini Meyer bisa menghirup udara segar setelah memberikan keringanan berupa pembebasan bersyarat melalui Program Asimilasi Rumah. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.