Curi Uang di 11 TKP, Pemuda Pengangguran Diciduk Polsek Kintamani

pencuri uang
Pelaku pencurian yang diamankan di Mapolsek Kintamani. (ist)

BANGLI, | patrolipost.com – Unit Reskrim Polsek Kintamani berhasil mengamankan I Wayan Wianto (20) pelaku pencurian di 11 TKP yang ada di wilayah Desa Belancan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Uang hasil curian dipakai judi dan berfoya-foya. Pemuda pengangguran ini kini diamankan di Mapolsek Kintamani.

Kanit Reskrim Polsek Kintamani, Iptu I Gede Sudhana Putra seizin Kapolsek Kintamani AKP Benyamin Nikijuluw mengatakan, terungkapnya kasus pencurian berawal pada 13 Desember lalu ada laporan kasus pencurian di rumah milik I Nengah Premana Yasa di Banjar/Desa Belancan, Kecamatan Kintamani. Ketika itu rumah dalam keadaan kosong karena pemilik sedang keluar.

Bacaan Lainnya

Setelah tiba di rumah, korban mendapati kamar dalam keadaan berantakan. Korban lantas mengecek almari yang di dalamnya tersimpan uang Rp 22 juta. Ketika dicek uang berkurang Rp 5 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Kintamani.

Mendapat laporan tersebut petugas langsung turun melakukan penyelidikan. “Menindaklanjuti laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap  pelaku pencurian yakni  I Wayan Wianto alias Lolak,” tegasnya, Kamis (23/12/2021).

Pelaku diamankan Rabu (22/12/2021) di seputaran Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani. Kata perwira asal Kelurahan Bebalang ini, dari hasil pengembangan diketahui kalau pelaku ini telah mencuri di 11 TKP yang korban ada di seputaran Desa Belancan.

Menurut Iptu Sudhana Putra, uniknya pelaku tidak mengambil semua uang korbannya. Contohnya saja, di TKP ada uang Rp 1 juta, tapi diambil Rp 500 ribu.

“Tidak semua diambil uangnya, kemungkinan untuk mengelabui korbannya. Uang dicuri nilainya ratusan ribu hingga jutaan rupiah,” ungkapnya.

Pelaku beraksi dengan masuk ke dalam rumah saat siang hari saat rumah dalam keadaan kosong dengan mencongkel/merusak besi  jendela nako  dan mengambil kunci kamar tempat menyimpan uang.

Dari keterangan pelaku, uang hasil curian digunakan  untuk foya-foya. Seperti membeli sepatu bahkan untuk judi. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP.

”Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kintamani,” jelasnya. (750)

Pos terkait