Curi Sepeda Motor, Residivis Asal Jember Didor Polisi

tsk ditembak
Tersangka curanmor usai mendapat perawatan di RS Bhayangkara Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Meski pernah memdekam di dalam penjara namun tidak membuat Suhartono (31) insaf. Residivis asal Jember, Jawa Timur ini beraksi di Bali dengan mencuri sepeda motor dan HP di Jalan Dewata III, Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (25/11).

Pelaku berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel), Rabu (2/11). Karena melawan, Suhartono terpaksa ditembak polisi pada bagian kaki untuk melumpuhkannya.

Bacaan Lainnya

Kanitreskrim Polsek Densel AKP Made Putra Yudistira, seizin Kapolsek Kompol Made Teja Dwi Permana, Rabu (9/11) membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Awalnya korban, Halimah (37) sempat chat dengan pelaku lewat WhatsApp sekitar 2 minggu lalu.

Selanjutnya, Senin (24/10) pukul 20.00 Wita, korban menyuruh pelaku datang ke kosnya. Akhirnya mereka ngobrol sampai pukul 23.30 Wita. Korban sempat keluar beli makan dan balik ke kos, Selasa (25/10) pukul 00.30 Wita.

“Mereka sempat ngobrol sampai korban ketiduran. Pukul 03.30 Wita korban bangun, ternyata pelaku dan sepeda motor serta HP miliknya hilang. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Densel,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal dipimpin Panit II Ipda I Made Medyana Dwija melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mendapatkan informasi alamat pelaku di Jalan Pendidikan, Densel. Saat petugas datang ke sana ternyata pelaku tidak ada. Setelah dilacak akhirnya pelaku dibekuk saat berada di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

“Dilakukan pengembangan kasus tersebut, tapi pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Selanjutnya petugas memberikan tindakan tegas terukur (tembak). Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Densel,” terang Yudistira.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku HP milik korban diberikan ke istrinya. Sementara sepeda motor curian itu dijual lewat online seharga Rp 5 juta. Dia juga mengaku pernah mencuri sepeda gayung di wilayah hukum Polres Jember dan dipenjara 7 bulan di Lapas Jember. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.