Curi Laptop di Perumnas, Pria 28 Tahun Diringkus Polres Manggarai

curi laptop
Pelaku pencurian Laptop bersama unit Jatanras beserta barang bukti 1 unit Laptop. (ist)

RUTENG | patrolipost.com – Unit Jatanras Polres Manggarai amankan pelaku pencurian laptop di Perumnas Blok C, kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Kamis (23/6/2022). Pelaku pencurian berinisial MF, laki-laki berumur 28 tahun, pekerjaan swasta dan beralamat Perumnas Blok C, kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong.

Sementara itu, korban pencurian bernama Rizal (22) seorang pekerja swasta beralamat di Redong, Kelurahan Wali, Kecamatan  Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Bacaan Lainnya

Menurut laporan korban,  kasus pencurian terjadi pada Hari Jumat tanggal 29 April 2022 sekitar pukul  17.00 Wita dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Redong, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Penangkapan pelaku pencurian laptop berawal dari  informasi yang didapatkan dari keluarga korban bahwa pelaku yang dicurigai mencuri laptop sedang berada di Perumnas Blok C, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong,  pada Kamis tanggal 23 Juni 2022.

kemudian Unit Jatanras melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku, setelah itu anggota Unit Jatanras langsung bertindak untuk menangkap dan mengamankan pelaku, selanjutnya dibawa ke kantor Polres Manggarai guna  diproses secara hukum.

Dari hasil  interogasi, pelaku mengakui telah mencuri laptop korban di rumah korban dengan cara membuka pintu kamar lalu mencuri laptop yang disimpan di meja kamar.

Barang Bukti  yang diamankan berupa 1 unit laptop merek Acer Asiore 1/ Aspire 3, warna hitam dengan no seri: NXGVXSN0018371A6B07600.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke piket Pidum untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.