Cukup Bukti, Bendahara Bumdes Besan Komang Nindia Satnata Ditahan

kejaksaa 33333
Kejaksaan Klungkung akhirnya menahan Bendahara Bumdes Desa Besan, I Komang Nindia Satnata. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Karena dianggap cukup bukti akhirnya Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penahanan terhadap Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Dawan, I Komang Nindia Satnata (31), Kamis (22/9).

Penahanan tersangka menurut Kasi Pidsus kejaksaan Klungkung Putu Kekeran SH menyatakan penahanan terhadap tersangka ini dilakukan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Apalagi terdakwa diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes sekitar Rp 620 Juta.

Dari pantauan di Kantor Kejari Klungkung, sebelum ditahan terdakwa yang didampingi keluarga dan kuasa hukumnya ini sempat menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus, Putu Kekeran. Termasuk juga menjalani cek kesehatan dan test swab antigen sekitar pukul 11.00 Wita.

Setelah selesai menjalani tes kesehatan, Nindia yang masih berstatus bujang ini terlihat sudah memakai baju rompi tahanan. Setelah keluar dari ruangan pemeriksaan, ia kemudian digiring ke mobil tahanan dan langsung dititip di sel tahanan Mapolsek Dawan sekitar pukul 12.15 Wita.

“Kami melakukan penahanan terhadap terdakwa karena khawatir melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Disamping kami juga melakukan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan dalam proses persidangan nanti,” ujar Kasi Pidsus, Putu Kekeran didampingi Kasi Intel, Erfandy Kurnia Rachman.

Menurut Putu Kekeran, Komang Nindia Satnata melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam. Termasuk tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada dirinya dan tidak menyetorkan uang hasil Usaha Toko BUMDes Kertha Jaya. Bahkan sesuai hasil audit Inspektorat ditemukan ada kerugian negara sekitar Rp 620 Juta.

“Semua uang itu dipakai sendiri oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. Nah, untuk kepentingan pribadi apa nanti dalam proses persidangan biar diungkapkan. Yang jelas terdakwa mengakui uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi,” ungkap Putu Kekeran.

Lebih jauh disebutkan Putu Kekeran, tersangka Komang Nindia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.