Cewek SMP Disetubuhi Berulang Kali, ”Nanti Bapak Belikan HP Baru”

Aksi bejat yang dilakukan bapak terhadap anak tirinya. (ilustrasi)

DENPASAR | patrolipost.com – Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, seorang cewek SMP berinisial SB (12) disetubuhi oleh bapak tirinya berinisial AW alias WA (54). Ironisnya, aksi bejat pelaku sudah berulang kali dilakukan, sejak bulan Mei hingga Juni 2020.

Informasi yang berhasil dihimpun, untuk memuluskan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan handphone (HP) dan laptop baru. Namun aksi ini terbongkar setelah korban menceritakan kepada ibunya berinisial RW (48).

Sang ibu kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Denpasar dengan nomor laporan polisi; LP B /385/ VI/ 2020  / BALI / RESTA DPS, tanggal 29 Juni 2020. Pelaku akhirnya dibekuk anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar di Jakarta, Minggu (12/7/2020) pukul 23.00 WIB.

“Ibunya menceritakan bahwa anaknya disetubuhi berulangkali oleh suaminya yang merupakan bapak tiri korban,” ungkap seorang petugas.

Dalam laporan ibu korban, pengakuan anaknya pada tanggal 28 Juni, bapak tirinya yang beberapa pekan lalu mulai pisah ranjang dengan ibunya itu melakukan persetubuhan pertama tanggal 26 Mei sampai tanggal 16 Juni 2020. Dalam aksinya itu, pelaku melakukan dengan cara kekerasan dan ancaman. Saat ibunya keluar rumah, pelaku masuk ke kamar korban yang saat itu sedang mengenakan pakaian.
“Korban baru habis mandi malam. Pelaku langsung menggerayangi bagian tubuh korban. Awalnya, sempat ditolak namun diiming-imingi sebuah handphone dan laptop baru, aksi persetubuhan akhirnya terjadi. Saat itu, ibunya sedang ada keluar,” terang petugas.

Aksi bejat itu pun berlanjut hingga 16 Juni. Setelah mendapatkan keperawanan korban, pelaku pergi meninggalkan korban dan ibu (pisah ranjang) ke Jakarta. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan rasa sakit pada kemaluannya. Berselang sepekan kemudian, korban mengalami sakit pada kemaluannya dan menceritakan kepada ibunya. Termasuk handphone dan laptop yang dijanjikan namun tidak ditepati oleh bapak tirinya.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Kemudian didapati informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Jakarta Timur. Kami langsung melakukan pengejaran ke Jakarta,” tutur petugas yang tidak mau disebutkan namanya ini.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya membenarkan laporan kejadian itu dan pelakunya telah diamankan.

“Benar, pelaku sudah kita amankan,” katanya. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 Pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta. (007)

Pos terkait