Cewek Cafe Jangan Jadi ‘Teroris’ Rumah Tangga Orang

NEGARA | patrolipost.com -Kasat Pol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi mengingatkan para
penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di Jembrana, tapi belum melapor diri ke pihak
desa/kelurahan, agar mengikuti segala aturan kependudukan yang berlaku. Duktang diminta agar menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat (Kamtibmas) dan tidak melakukan hal-hal yang tidak
diinginkan.
Bahkan para waitres cafe diminta
jangan sampai menjadi ‘terori’s yang menghancurkan rumah tangga orang.
“Jangan menjadi ‘teroris’ rumah tangga. Kami tidak masalahkan orang
kerja di tempat hiburan, tetapi kerja yang benar saja,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
Pernyataan itu disampaikan Rai Budhi berkaitan dengan semakin maraknya serbuan penduduk pendatang (duktang) yang belum melapor diri di Kabupaten Jembrana. Menyikapi hal ini, jajaran Satpol PP Jembrana Kamis (17/10) menggelar operasi kependudukan.
Dari belasan rumah kos di Kecamatan Negara yang disasar, berhasil terjaring puluhan duktang tanpa mengantongi Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP). Wilayah kantong penduduk pendatang yang disasar operasi kependudukan kemarin yakni tiga desa/kelurahan di Kecamatan Negara, diantaranya di Kelurahan Banjar Tengah, Kelurahan Baler Bale Agung, dan Desa Kaliakah. Rumah-rumah kos di tiga wilayah tersebut disisir masing-masing satu regu Satpol PP. 
Setiap duktang penghuni kos diminta menunjukkan KTP dan SKPNP. Namun tidak sedikit penduduk pendatang yang tidak dapat menunjukkan dokumen SKPNP yang dikeluarkan dari pihak desa/kelurahan setempat sehingga KTPNya diamankan dan mereka digiring ke kantor Satpol PP Jembrana.
Selama operasi kependudukan yang dipimpin Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana, I Made Tarma tersebut terjaringa 32 duktang pelanggar administrasi kependudukan yang terdiri dari 8  duktang laki-laki dan 24 duktang perempuan.
Duktang perempuan yang tidak mengantongi SKPNP ini, 21 diantaranya mengaku bekerja sebagai cewek kafe (ceka) di sejumlah kafe remang-remang, dan 3 orang ibu rumah tangga (IRT). Seluruhnya didata dan membuat surat pernyataan segera mengurus surat penduduk non permanen. Mereka juga sempat mendapat pembinaan dari Kasatpol PP I Gusti Ngurah Rai Budhi.
Sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, salah satunya Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pendataan Penduduk Non Permanen duktang yang tinggal di Jembrana dikatakannya wajib mengantongi SKPNP yang dikeluarkan dari desa/kelurahan setempat. SKNP ini menurutnya pengganti SKTS (Surat Keterangan Tinggal
Sementara) yang sebelumnya diberlakukan bagi duktang.
Syarat penerbitannya pun sama seperti mengurus SKTS. Diantaranya fotokopi e-KTP dan KK, dua lembar pas foto ukuran 3×4 dan surat keterangan pindah sementara dari daerah asal.Namun menurutnya syarat yang kini juga diharus dilengkapi dalam penerbitan SKNP adalah surat jaminan tempat tinggal yang dibuat pemilik rumah, termasuk surat keterangan dari tempat kerjanya. Duktang melaporkan keberadaannya ke Kelihan Banjar atau Kaling untuk dibuatkan SKNP di kantor desa/kelurahan setempat.
“SKPNP ini sekaligus menjadi pegganti SKTS. Fungsinya sama, sebagai bukti kalau duktang sudah melapor diri. Sekarang mekanisme penerbitannya lebih mudah. Kalau dulu SKTS dikeluarkan kecamatan, sekarang SKPNP langsung dikeluarkan dari desa/kelurahan,” urainya. (571)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.