Cegah Penyebaran Covid-19 saat Nataru, Pemprov Bali Berlakukan SE No 20 Tahun 2021

se gubernur
Gubernur Bali Wayan Koster saat Perss Conference terkait pemberlakuan SE Gubernur Bali No 20 Tahun 2021 saat Nataru, Sabtu (18/12/2021). (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Dalam upaya pembatasan kegiatan masyarakat saat Natal dan malam pergantian tahun 2021 ke tahun 2022, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 20 Tahun 2021.

Surat Edaran itu mengatur pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 di Provinsi Bali.

Bacaan Lainnya

Gubernur Bali Wayan Koster menekankan, penyebaran Covid-19 harus dikendalikan dengan segala upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat. Regulasi yang dikeluarkan, kata Koster, dipandang perlu dalam upaya melakukan pembatasan aktifitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru.

“Aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 yang memberlakukan sejumlah ketentuan tentang pencegahan penularan Covid-19,” kata Gubernur Koster di Jayasabha, Sabtu (18/12/2021).

Koster menekankan, fungsi Satgas Penanganan  Covid-19 dioptimalkan di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Desa Adat mulai tanggal 20 Desember 2021.

Selain itu, penerapan Protokol Kesehatan dilakukan lebih ketat dengan pendekatan 6M yakni, memakai masker standar dengan benar mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

“Terus melaksanakan 3T serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktifitas,” kata Gubernur.

Imunitas kelompok yang saat ini menyasar usia anak 6-11 tahun dipercepat hingga akhir Desember. Meski, vaksinasi anak 12 tahun ke bawah ini baru diluncurkan pada 15 Desember 2021 lalu, namun Koster menyebut sejumlah Kabupaten capaiannya di atas 40 persen.

“42% di Gianyar, tapi di kabupaten lain masih ada pencapaian sangat rendah masih ada yang di bawah 10%, tapi ini baru saja dimulai dan saya minta akhir Desember sudah selesai,” jelas Koster.

Sedangkan vaksinasi anak usia 6-11 tahun tahap II akan dilaksanakan 4 minggu setelah vaksin pertama diberikan. Dengan tingginya capaian vaksinasi di Bali, Koster mengatakan, kekebalan masyarakat sudah terbentuk. Dengan demikian, risiko penularan Covid-19 sudah dapat dikendalikan.

“Itulah sebabnya kita semua harus jaga dengan konsisten sampai tahun baru,” ujarnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.