Cegah Money Politik, Bawaslu Bangli Ajak Caleg Sembahyang Bersama, Lalu Tandatangan Petisi

ketua bawaslu
Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Berbagai cara dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangli dalam kaitanya mencegah terjadinya praktik money politik dalam Pileg 2024. Bawaslu Bangli berencana melakukan sembahyang bersama, melibatkan para calon legislatif. Setelah sembahyang, para calon wakil rakyat ini diminta menandatangani sebuah petisi, berkaitan dengan anti politik uang atau Money Politic.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna, Minggu (11/6/2023). Kata Nengah Purna sesuai dengan tahapan, tiga hari setelah proses daftar calon tetap (DCT), akan memasuki masa kampanye masing-masing calon legislatif.

Bacaan Lainnya

“Memang sekarang tahapannya belum sampai sana. Tapi nanti akan kita coba tawarkan deteksi dini pencegahan money politik kepada partai politik peserta pemilu,” sebutnya.

Memasuki masa kampanye itu pihaknya akan bersurat ke masing-masing partai politik peserta pemilu, agar calegnya mengikuti persembahyangan bersama di pura. Pada saat itu, para caleg diminta berjanji mematuhi semua aturan kampanye.

“Jadi tidak hanya berkaitan dengan politik uang saja. Namun secara umum agar para caleg mematuhi larangan kampanye. Misalnya seperti tidak melakukan kampanye hitam, isu SARA, tidak menggunakan fasilitas negara,” jelasnya.

Kata I Nengah Purna upaya tersebut dinilai mampu meminimalisir potensi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

“Walaupun tidak membuat pelanggaran itu zero, tetapi dapat meminimalkan potensi-potensi yang berakibat pelanggaran. Baik itu pelanggaran bersifat pidana maupun administratif,” tegasnya.

Lantas disinggung mengenai caleg Bangli dari kalangan non Hindu, Purna menyebut pihaknya tidak memaksa untuk ikut persembahyangan bersama di pura. Tetapi dalam penandatanganan petisi, para caleg dan parpol diminta ikut hadir.

“Dengan pemilu yang berkualitas tentu akan melahirkan wakil rakyat yang berkualitas juga,” ujar Nengah Purna. (750)

Pos terkait