Camat Boleng Tersangka, Tokoh Adat Minta Usut Semua yang Terlibat

Tua Golo Terlaing (kanan  berbaju putih) dan Tua Gendang Terlaing (kiri berbaju abu-abu) saat menunjukkan salinan bukti dugaan dokumen palsu yang digunakan 4 orang terduga di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Tokoh Adat Ulayat Terlaing, Kecamatan Boleng, meminta penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan semua pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan Surat Pernyataan akan hak dan batas tanah adat Ulayat Mbehel, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat. Desakan itu disampaikan setelah Polda NTT menetapkan Abunawan, Camat Boleng sebagai tersangka, Selasa (26/11/2019).

Camat Boleng ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan Surat Pernyataan yang memuat tanda tangan serta cap jempol di atas materai dari 22 Tu’a Golo se-Kecamatan Boleng  akan hak dan batas tanah adat Ulayat Mbehel, termasuk tanah Ulayat  Terlaing, Kecamatan Boleng, Mabar. Tanah Ulayat Terlaing tersebut saat ini sudah menjadi milik PT PLN dan telah dibangun PLTMG Rangko.

Bacaan Lainnya

Menurut Tokoh Adat Ulayat Terlaing yang diwakili oleh Tua Golo Terlaing, Bonefasius Bola, permasalahan ini bermula ketika dirinya melaporkan 4 orang terduga pelaku pengguna dokumen palsu ke Polda NTT.  Dalam Surat laporan yang dibuat pada tanggal 3 Oktober 2019 dan dengan nomor: LP/B/352/X/RES.1.9./2019/SPKT ini, Bonefasius Bola melaporkan 4 orang terduga pengguna dokumen palsu yakni; Yohanes Usu, Laurensius Lambo, Fransiskus Lambo dan Ibrahim Bin Smahi.

Ke 4 orang ini diduga menggunakan dokumen palsu yang dilampirkan sebagai bukti di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Manggarai Barat pada Oktober 2018 yang lalu, terkait sengketa kepemilikan lahan yang saat ini sudah dibangun PLTMG Rangko tersebut.

Ke 4 orang tergugat ini adalah orang yang menjual tanah tersebut ke PT PLN. Dokumen ini pun merupakan dokumen yang memuat Surat Pernyataan dari 22 Tua Golo se-Kecamatan Boleng akan hak dan batas tanah adat Ulayat Mbehel, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.

“Pada persidangan yang digelar di PN Manggarai Barat ini, pihak Ulayat Terlaing kalah. Pada saat persidangan meski dokumen ini dipakai, namun 22 Tua Golo yang diketahui menandatangani Surat Pernyataan tersebut tidak hadir pada saat persidangan,” ungkap Bonefasius.

Merasa tidak puas, Pihak Ulayat Terlaing pun melalui pengacara mereka melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Namun di tingkat banding kalah lagi.

“Di PT kami kalah lagi, dan saat kami lihat hàsil keputusan persidangan, kami mendapati ada satu dokumen yang digunakan oleh keempat tergugat ini sebagai bukti di persidangan. Dokumen tersebut adalah Surat Pernyataan dari 22 Tua Golo tersebut,” lanjut Bonefasius.

Surat itu merupakan Surat Kesatuan Wa’u Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng, dimana memuat pernyataan 22 Tua Golo se-Kecamatan Boleng, serta mengetahui Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dulla. Dokumen itu memuat 7 point penting perjalanan hak dan batas  tanah adat dari dulu dan akan datang.

Bonefasius dan pihak Ulayat Terlaing pun menelusuri dokumen ini dengan meminta klarifikasi kepada 22 Tua Golo tersebut. Dari hasil klarifikasi, ke -22 Tua Golo tersebut menyatakan tidak pernah menandatangi dokumen tersebut dan bahkan tidak mengetahui akan adanya dokumen tersebut.

“Setelah persidangan itu kami dekati satu persatu Tua Golo ini dan menanyakan keterlibatan mereka. Betul ini (tanda tangan)  Kraeng? Kami tanyai satu persatu ke setiap rumah. Dari pernyataan mereka didapatilah bahwa mereka tidak pernah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan itu. Betul kami (22 Tu’a Golo) tanda tangan, tapi bukan Surat Pernyataan ini yang kami tandatangani.”

Kami (Tua Golo Tobodo, Tua Golo Rai Dan Tua Golo Londo) didatangi jam 7 malam oleh camat, , bilangnya untuk pemekaran desa, itu yang kami tanda tangani. Sedangkan yang lain yakni Tua Golo Hento Dan Golo Nampar bilangnya untuk pembebasan  lahan pantura, dan jika melihat isi Surat itu rapatnya di Mbehal, namun sebenarnya tidak ada rapat di Mbehal waktu itu. Kami tidak mengenal itu, memang ada tanda tangan, tapi bukan soal surat itu,” beber Bonefasius sambil mengutip pernyataan tua-tua Golo tersebut.

“Sedangkan menurut keterangan dari Tua Golo Betong, Dia tidak pernah menandatangani Surat ini. Saya (Tua Golo Betong) tanda tangan surat yang bergaris-garis,” tutur Bonefasius menirukan ucapan Tua Golo Betong.

“Sehingga saya gugat 4 orang yang menggunakan Surat itu di PN Manggarai Barat dan PT Kupang serta minta pihak Polda NTT mengusutnya. Ini yang ada hubungannya dengan perkara saya. Kalau soal Pak Camat (ditahan Polda), itu tidak ada hubungannya dengan saya. Dia tidak ada masalah dengan saya,” tambahnya.

“Kalau Pak Camat Boleng ternyata ditahan di Polda terkait Surat Pernyataan itu, yah itu ranah Kepolisian yang menentukan. Saya tidak tau soal itu, karena Saya tidak pernah melaporkan dia,” tegas Bonefasius

Senada dengan Bonefasius, Tua Gendang Terlaing, Hendrikus Jempo pun juga merasa dirugikan dengan adanya Surat Pernyataan tersebut.

“Akibat dari dijadikannya Surat Pernyataan tersebut sebagai salah satu bukti di persidangan, menyebabkan kami kalah di dua tingkat pengadilan. Walaupun adanya penetapan tersangka dalam perkembangan proses penyidikan, itu tugas penyidik kepolisian. Itu domain polisi. Intinya kami masih menunggu status 4 orang yang dilaporkan itu,” terangnya

Sementara itu Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumowardono, Rabu (27/11) mengatakan Camat Boleng Abunawan ditahan di Polda NTT di Kupang sejak Selasa (26/11/2019). Tersangka ditahan usai diperiksa penyidik Polda NTT terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah ulayat.

Julisa menjelaskan, Camat Boleng terlibat kasus pemalsuan dokumen surat tanah di wilayah Kecamatan Boleng.  Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen tanah palsu. Kasusnya ditangani penyidik Polda NTT.

“Tersangka dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan sudah ditahan, dengan barang bukti dokumen pemalsuan tanah,” kata Julisa.

Julisa menambahkan tersangka akan  ditahan di Polda NTT hingga 20 hari ke depan untuk tahap pertama dan dapat  diperpanjang sambil menunggu berkas penyidikan dinyatakan lengkap. (334)

Pos terkait