Camat Boleng Penuhi Panggilan Penyidik Polda NTT

Camat Boleng, Bonaventura Abunawan (dok. Alf).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Camat Boleng, Bonaventura Abunawan memenuhi panggilan pemeriksaan yang diajukan oleh Penyidik Polda NTT. Pemeriksaan terhadap Abunawan berlangsung di Mapolres Manggarai Barat, Jumat (6/3/2020).

Abunawan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan Surat Pernyataan yang memuat tanda tangan serta cap jempol di atas materai dari 22 Tu’a Golo se-Kecamatan Boleng  akan hak dan batas tanah adat Ulayat Mbehel, termasuk meliputi tanah Ulayat Terlaing, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.

Bacaan Lainnya

Saat ditemui usai pemeriksaan, kuasa hukum Bonaventura Abunawan, Anton Ali menjelaskan, pada pemeriksaan kali ini keterangan yang diberikan kliennya masih sama seperti pada pemeriksaan sebelumnya. Beberapa penambahan keterangan terkait keterlibatan Bupati Dula pada proses penandatangan Surat Wa’u Pitu Gendang Pitu tanah Boleng tersebut.

“Ya keterangan sama saja dengan yang sudah sudah, hanya ada beberapa tambahan tadi. Soal proses penandatanganan Pak Bupati. Cuma itu saja. Yang lain lainnya sama saja yang dulu-dulu. Tetap soal surat yang sama,” jelas Anton Ali.

Saat ditanyai terkait adanya dugaan pembuatan surat tersebut atas dasar saran Bupati Dula, Anton Ali menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Bupati Dula.

“Ya tanyakan ke Pak Bupati lah, jangan tanya saya,” ujar Anton Ali.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Bupati Dula dilakukan setelah adanya ketersediaan waktu dari orang nomor satu di Kabupaten Manggarai Barat tersebut.

“Kami masih menunggu pemberitahuan dari Pak Bupati akan ketersediaan waktu beliau,” ujar salah seorang penyidik Polda NTT saat ditemui di Polres Mabar, Jumat (6/3/2020).

Sebelumnya, pada 26/11/2019, Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur telah menetapkan Camat Boleng, Bonevantura Abunawan sebagai tersangka kasus pemalsuan Surat Pernyataan yang memuat tanda tangan serta cap jempol di atas materai dari 22 Tu’a Golo se-Kecamatan Boleng  akan hak dan batas tanah adat Ulayat Mbehel, termasuk meliputi tanah Ulayat  Terlaing, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat. Dalam surat tersebut terdapat pula tanda tangan Bupati Dula.

Setelah dijadikan tersangka, Bonaventura ditahan di Rutan Polres Mabar. Bonaventura Abunawan melalui kuasa hukumnya, Anton Ali mengajukan praperadilan di Pengadilan Tinggi Kupang pada tanggal 3 Januari 2020.

Bonaventura dinyatakan bebas setelah permohanan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang dengan nomor Surat 1 /Pid.Pra/2020/PN Kpg tertanggal 27 Januari 2020 yang dibacakan oleh salah satu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Ni Made Dewi Sukrani di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (3/2/2020) yang memuat bahwa penetapan tersangka Bonevantura Abunawan tidak sah. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.