Cabuli Anak Usia 3 Tahun, Mantan Anggota DPRD Matim Ditahan

15 foto ilustrasi1
Ilustrasi pelaku cabul dibui. (ist)

BORONG | patrolipost.com – Mantan Anggota DPRD Manggarai Timur yang berinisial FH terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur kini resmi ditahan di ruang tahanan Polres Matim, Rabu (8/2/2023). Penahanan FH  dilakukan setelah sebelumnya oknum mantan wakil rakyat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Resor Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, melalui Kasat Reskrim Iptu Jefry Dwi Nugroho Silaban STrK mengakui bahwa kasus yang menimpa anak usia 3 tahun asal Kecamatan Elar, sudah pada tahap penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Kasusnya sudah tahap penyidikan. Kita telah menetapkan FH sebagai tersangka,” jelas Jefry.

Jefry melanjutkan,  pihaknya telah menahan FH di ruangan tahanan Polres Manggarai Timur untuk diproses lebih lanjut. Pasal-pasal yang akan menjerat FH antara lain pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e UU No 17 tahun 2016 tentang Perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Penahanan terhadap FH mendapat apresiasi dari keluarga korban. Ayah bocah GL yang  mengaku lega mendengar kabar penahanan terhadap FH.

Ayah GL mengatakan, sebagai orangtua korban dirinya mengapresiasi kerja aparat Kepolisian di Polres Manggarai Timur yang telah bergerak cepat menangani kasus yang menimpa putrinya.

“Tentu kami sebagai orangtua merasa lega karena pelaku ini akhirnya ditahan, penahanan ini memberikan rasa keadilan bagi kami sebagai orangtua. Kami sekeluarga juga sangat mengapresiasi kinerja Polres Matim yang telah bekerja keras dan gerak cepat merespons laporan kami,” kata ayah GL.

Ia berharap, proses hukum selanjutnya berjalan dengan lancar sampai keluarnya keputusan pengadilan untuk pelaku. Selain itu ia berharap agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Berharap agar pelaku bisa mendapatkan hukuman setimpal sesuai perbuatannya terhadap anak kami,” tegasnya.

Sementara itu, FH saat digelandang menuju tahanan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh awak media.

“Saya serahkan ke pengacara saya untuk proses hukum selanjutnya, ” jawab FH dengan singkat. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.