BWS Sebut Masih Proses Lelang, Tandatangan Kontrak Ditarget Bulan Maret

Senderan sungai di SDN 6 Ubung segera dikerjakan. (Ist)

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Penantian masyarakat khususnya di wilayah Ubung akan perbaikan senderan di Tukad Badung, yang berada di belakang SDN 6 Ubung, Kecamatan Denpasar Utara akhirnya terjawab. Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida memastikan bahwa proyek tersebut di tahun 2020 ini telah mendapatkan anggaran dari Pemerintah Pusat yang dalam hal ini adalah Kementrian PUPR yang membawahi BWS Bali-Penida selaku pemilik kewenangan atas bantaran di sepanjang Sungai Badung.

Disebutkan, berdasarkan data dari BWS Bali-Penida bahwa proyek yang berjudul Rencana Penanganan di Tukad Badung (SDN 6 Ubung) ini mendapatkan Pagu Anggaran Konstruksi sebesar Rp. 4,4 Miliar yang bersumber dari Dana APBN.

Kepala SNVT PJSA Bali Penida, Made Denny Setya Wijaya saat dikonfirmasi Senin (17/2/2020) menjelaskan bahwa secara kewenangan memang Tukad Badung termasuk senderannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Balai Wilayah Sungai, dan di Provinsi Bali bernama BWS Bali Penida.

Pihaknya mengatakan bahwa usulan perbaikan senderan yang telah jebol dari Pemkot Denpasar melalui Dinas PU dan kini menjadi Dinas PUPR telah diterima beberapa hari setelah jebol pertama yakni Tahun 2016. Namun demikian karena keterbatasan pendanaan dan melihat prioritas pembangunan Pemerintah Pusat maka di Tahun 2020 pembangunan senderan di Tukad Badung (SDN 6 Ubung) baru mendapatkan anggaran.

Dimana, usulan atas pembangunan senderan di Tukad Badung (SDN 6 Ubung) ini telah sesuai dengan surat yang diusulkan Pemkot Denpasar. Beberapa surat yang pernah dikirimkan yakni Surat Usulan Nomor : 610/303/DPU tanggal 27 Januari 2016 perihal Mohon Bantuan Penyenderan Tebing Mertagangga di belakang SD 6 Ubung.

Yang kedua adalah Surat Usulan Nomor 845.2/453/TU/2016 tertanggal 19 Agustus 2016 perihal permohonan bantuan senderan di belakang SDN 6 Ubung. Ketiga Surat Usulan Nomor : 610/3585/DPU tertanggal 13 September 2016 perihal permohonan bantuan senderan di belakang SDN 6 Ubung. Keempat Surat Usulan Nomor : 845.2/463/Disdikpora tertanggal 6 Februari 2017 perihal permohonan bantuan senderan di belakang SDN 6 Ubung.

Selanjutnya, Surat Usulan Nomor 610/1268/SDA-DISPUPR tanggal 20 Pebruari 2017 perihal permohonan bantuan senderan di belakang SDN 6 Ubung. Dan yang terakhir adalah Surat Nomor 610/5218.4/DPUPR tanggal 12 Juli 2018 perihal laporan.

“Saat ini sudah memasuki proses lelang dan sedang berlangsung tahapan pembuktian dokumen kualifikasi, sehingga jika berjalan lancar mudah mudahan bulan Maret 2020 mendatang bisa dilaksanakan penandatanganan kontrak dan dilanjutkan pengerjaan fisiknya,” ujar Denny. (Ags/HumasDps).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.