Buruh Ancam Kembali Turun ke Jalan, Ini Tuntutan Mereka

Gabungan Buruh dan Pekerja se-Jabar menyatakan sikap menolak tegas UU Cipta Kerja dan aturannya serta segera menggelar aksi sebagai wujud konsistensi menolak UU Cipta Kerja, Selasa (2/3/2021). (ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Sebanyak 17 serikat buruh dan pekerja se-Provinsi Jawa Barat yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh dan Pekerja Jabar berencana menggelar aksi besar-besaran.

Aksi digelar sebagai wujud penolakan terhadap aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kini telah diterbitkan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 34, 35, 36, dan 37 UU Nomor 11 Tahun 20.

Selain itu, penolakan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian Gabungan Buruh dan Pekerja Jabar melalui Forum Grup Discussion yang digelar di Hotel 88, Kota Bandung, sejak Senin (1/3/2021) hingga Selasa (2/3/2021). FGD menghadirkan akademisi yang juga dosen aktif di Universitas Hasanudin, Abdul Khakim.

“Pada prinsipnya, kami menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mana aturan turunannya yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja pun kami tolak,” tegas Juru Bicara Gabungan Serikat Buruh dan Pekerja yang juga Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Ajat Sudrajat di sela FGD.

Ajat menyatakan, berdasarkan hasil kajian pihaknya, aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut dinilai sangat memberatkan buruh dan pekerja. Pihaknya pun akan segera menyampaikan hasil kajian tersebut kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Kami sampaikan petisi dan kesepakatan bersama ini sebagai maklumat kepada pemerintah pusat, Pemerintah Jawa Barat, termasuk pihak pihak berkepentingan lainnya terkait UU ini,” katanya.

Juru Bicara Gabungan Serikat Buruh dan Pekerja lainnya yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Roy Jinto melanjutkan, FGD digelar untuk mempelajari lebih dalam UU Cipta Kerja baik formil maupun substansinya, termasuk aturan-aturan turunannya.

“Berdasarkan hasil kajian ini, kami akan mengambil langkah melakukan uji formil dan uji materil tentang aturan turunan UU Cipta Kerja ini,” ujar Roy.

“Kami secara tegas konsisten menolak UU Cipta Kerja, termasuk turunannya yakni 4 PP yang sudah diterbitkan, itu sudah jelas (ditolak),” sambung Roy menegaskan.

Tidak hanya itu, lanjut Roy, dalam waktu dekat, seluruh Serikat Buruh dan Pekerja di Jabar akan menggelar aksi menuntut pemerintah menunda pelaksanaan aturan turunan UU Cipta Kerja.

“Tentunya kita gelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Aksi yang bakal digelar teman-teman se-Jawa Barat ini merupakan wujud konsistensi kita menolak UU Cipta Kerja,” tegasnya.

Terlebih, kata Roy, hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) pun belum mengeluarkan keputusan terkait pengujian UU Cipta Kerja yang diajukan Serikat Buruh dan Pekerja menyusul penundaan sidang karena MK tengah fokus menggelar sidang gugatan pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Kita khawatir ada pasal-pasal yang dibatalkan MK dan PP ini sudah berlaku. Saya yakin, di negara hukum ini, pemerintah bakal menghargai proses hukum. Hasil FGD ini akan kita sampaikan kepada Presiden, menteri, dan DPR agar pelaksanaan aturan turunan UU Cipta Kerja ditunda hingga hasil sidang MK keluar,” papar Roy seraya menambahkan, pihaknya pun akan mengajukan yudisial review ke MK terhadap aturan turunan tersebut. (305/snc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.