Bupati Edi Endi Bantah Pemberitaan Media Terkait Dirinya Tidak Melapor LHKPN 2023

bupati endi
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan email dari KPK RI. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost com – Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi merespons pemberitaan sejumlah media online yang menyebutkan bahwa dirinya belum menyampaikan LHKPN tahun 2023. Tudingan sejumlah media itu ditepis Bupati Edi.

Edi Endi menyampaikan bahwa LHKPN tahun 2023 miliknya telah dilaporkan kepada KPK pada tanggal 27 Maret tahun 2024 melalui e-filling.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat patuh dan taat aturan. LHKPN tahun 2023 itu sudah saya laporkan ke KPK pada tanggal 27 Maret 2024,” ujar Bupati Edi sambil menunjukkan email konfirmasi Lembar Penyerahan LHKPN tahun 2023 dari KPK.

Dalam email konfirmasi itu dijelaskan bahwa KPK telah menerima LHKPN Bupati Edi pada tanggal 27 Maret 2024. Adapun Ikhtisar LHKPN atas nama Edistasius Endi adalah sebagai berikut:

“Yth. Saudara EDISTASIUS ENDI, PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT, di tempat. Bersama ini kami informasikan  bahwa LHKPN yang bapak/ibu kirimkan telah kami terima, dengan ringkasan sebagai berikut :

Atas nama : Edistasius Endi

Jabatan : Bupati – Kepala Lembaga – Pimpinan Tertinggi

Bidang : Eksekutif

Lembaga : Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Tanggal Lapor : 31 Desember 2023.

Tanggal Kirim : 27 Maret 2024

Status: Proses Verifikasi

Dalam email konfirmasi itu juga tertulis bahwa Bupati Edi telah melaporkan LHKPN 2023 tertanggal 31 Desember 2023 serta tanggal kirim pada 27 Maret 2024.

Selain menunjukan email konfirmasi dari KPK, Bupati Edi juga menunjukkan Peta Pelaporan (Jumlah Instansi) LHKPN dari KPK. Di Peta Pelaporan KPK itu dijelaskan bahwa  status pelaporan LHKPN Bupati Edi dinyatakan ‘Sudah Lapor’ dengan status LHKPN ‘Proses Verifikasi’.

Dengan demikian, tegas Bupati Edi, maka tudingan dari sejumlah media online itu sungguh tendensius dan tidak berdasar.

Bupati Edi juga menyayangkan pemberitaan dari sejumlah media itu karena tidak cover both side.

“Padahal seharusnya, sebelum diterbitkan, media bersangkutan harus melakukan konfirmasi, untuk menghindari terjadinya pencemaran nama baik,” tutup Bupati Edi.

Sebelumnya sejumlah media Online memberitakan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi lalai, tidak patuh dan tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya. (334)

Pos terkait