Bupati Bangli: Pembayaran Retribusi Kendaraan Bermotor Sistem Non Tunai

sidang paripurna
Suasana rapat paripurna Dewan dengan agenda jawaban eksekutif atas pemandangan umum Fraksi- fraksi DPRD Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Dalam rangka implementasi penerapan Lulus Uji Elektronik (BLUe), pemerintah daerah akan menerapkan system pungutan atau pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor dengan sisten non tunai. Hal tersebut ditegaskan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas penyampaian 9 Ranperda, Rabu (6/10/2021).

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika tersebut, Bupati Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan, terhadap pemandangan umum Fraksi Demokrat yang menyinggung terkait  penerapan bukti  lulus uji elekronik, maka dapat dipastikan akan ditindaklanjuti  dengan sistim pemungutan dan pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor dengan sistem non tunai, sebagaimana diatur dalam pasal 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Bacaan Lainnya

Disamping itu Bupati Sang Nyoman Sedana Arta menambahkan, sebelum penerapan Peraturan Daerah dilakukan perangkat daerah teknis akan melakukan sosialiasi, baik secara media sosial maupun elektronik serta mengundang pengusaha kendaraan bermotor wajib uji untuk diberikan penjelasan tentang Perda ini.

”Dengan sosialisasi, masyarakat akan mengetahui dan juga dapat mendorong kesadaran publik akan wajib pajak,” sebut Bupati dari PDI- P ini.

Sementara terhadap pemadangan umum Fraksi Golkar, Bupati Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan pada prinsipnya sependapat dengan apa yang disampaikan Fraksi Golkar. Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sangat terkait dengan Perda tentang RTRW. Oleh karena itu dalam Ranperda ini akan diintegrasikan dengan Perda tentang RTRW yang saat ini masih dalam proses penyusunan oleh dinas teknis.

”Untuk implementasi Peraturan Daerah, Kami akan tindak lanjuti dengan peraturan pelaksanaanya, baik berupa Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati,” tegas Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.