Bule Inggris Pembuat Video Porno Terancam Dideportasi

DENPASAR | patrolipost.com – Hasil penyelidikan anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar terhadap buronan Polisi Inggris, Terrence David Murrell (31) positif menggunakan narkoba jenis sabu. Namun polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dari bule pembuat konten porno tersebut.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Jumat (30/8) mengatakan, tersangka yang ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai pada 27 Juli 2019 itu terancam dideportasi. Meski hasil tes urine tersangka positif narkoba dan ditemukan juga alat isap narkoba (bong). Namun tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan.

“Bagaimana kita menjeratnya sebagai pengguna narkoba, sementara tidak ada barang buktinya. Kalau dia warga Indonesia akan direhabilitasi. Tapi karena dia WNA, ya dideportasi saja,” katanya.

Kepada petugas, tersangka mengakui menggunakan narkoba berupa sabu. Barang yang dikonsumsi tersebut didapat dari temannya yang tinggal di Jakarta. Tersangka menggunakan sabu tidak setiap hari, namun setiap kali temannya datang dari Jakarta keduanya berpesta sabu.

“Tersangka itu mengaku menggunakan narkoba. Tapi tidak bisa menjeratnya karena barang buktinya tidak ada. Saat ini tersangka masih ditahan di Imigrasi Ngurah Rai. Pihak Imigrasi belum mendeportasinya karena mungkin masih menunggu proses yang lain,” ujar mantan Kapolres Badung ini.

Terrence David Murrell ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai di hotel Kumpi Rooms Jalan Mertanadi, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung 28 Juli pukul 02.00 Wita. Pria berkebangsaan Inggris yang akrab disapa Terry ini kabur ke Bali karena kasus kepemilikan obat terlarang di negaranya. Pada saat ditangkap oleh petugas Imigrasi pada handphone pemegang paspor dengan nomor 535124644 ditemukan 20 video prono yang digarapnya sendiri.

Setelah dicek petugas ternyata yang bersangkutan sudah overstay (izin tinggal melebihi batas akhir visa) sebanyak 151 hari. Melihat pelanggaran itu petugas imigrasi menggeladah seluruh kamar yang bersangkutan. Hasilnya petugas Imigrasi menemukan sebuah alat isap sabu, 6 batang spuit suntik, 8 botol kaca berukuran kecil berisi cairan diduga obat pembesar otot, dua buah buku tabungan Bank Mandiri, sebuah dompet warna hitam beserta sejumlah kartu di dalamnya, dan dua buah handphone. (ray)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.