Buang Sampah Sembarangan, Pelanggar Dijatuhi Denda Rp 200 Ribu

Pelaksanaan Sidang Tipiring bagi pembuang sampah sembarangan di Pengadilan Negeri Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Guna memberikan efek jera, seorang warga yang kedapatan membuang sampah sebarangan di Kawasan Jalan Maruti, Desa Pemecutan Kaja diganjar denda Rp 200 ribu dalam Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (20/1/2021). Langkah ini dilakukan Tim Desa/Kelurahan dalam upaya menciptakan Denpasar yang bersih dan asri.

Plt Kadis DLHK Kota Denpasar IB Wirabawa Putra, didampingi Kabid Kebersihan Adi Wiguna menjelaskan, jadwal pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun demikian, masyarakat masih ditemukan membuang sampah diluar jam operasional. Sehingga, tidak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel.

Bacaan Lainnya

Wirabawa Putra memgungkapkan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan diganjar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akhirnya dijautuhi denda Rp 200 ribu.

Lebih lanjut dikatakan, masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan, lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh.

“Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerjasama dengan Perbekel/Lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan,” jelasnya.

Atas permasalahan ini, Gustra panggilan akrab IB Wirabawa Putra mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Sebagaimana yang tertuang dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.

“Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing Desa/Kelurahan,” ungkapnya.

Gustra turut berpesan agar masyarakat melakukan pengurangan sampah dengan  pemilahan sampah organik dan sampah non-organik, sehingga dapat memudahkan  untuk melakukan pengolahan  di TPS  setempat.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” tambahnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan Sidang Tipiring kali ini diagendakan penindakam terhadap 7 orang pelanggar. Namun demikian, hanya 1 orang yang hadir. Sementara itu 6 orang lainya akan dilaksanakan penjadwalan ulang. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.