BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Kepada 3 Ahli Waris di Matim

santunan kematian
santunan kematian

BORONG | patrolipost.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai bersama mitra BPJS Ketenagakerjaan, menyerahkan santunan kematian (JKM) kepada 3 (tiga) orang ahli waris, yang merupakan masyarakat Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Kamis (11/3/2023).

Adapun santunan yang diberikan sebesar Rp.46.101.500, kepada ahli waris dari Alm Kornelis Ndoy (pegawai CV Panca Sari) Rp.42.000.000, kepada ahli waris dari Alm Robertus Ebes (pegawai UPTD SPAM Kabupaten Manggarai Timur) dan Rp.42.000.000, kepada ahli waris dari Alm Yohanes Hatur (pekerjaan rentan THL Kabupaten Manggarai Timur).

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Manggarai Timur menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang responsif dalam menanggapi klaim dari ahli waris juga kepada perusahaan atau instansi pemerintah daerah yang telah mendaftarkan para pekerjanya pada keikutsertaan BPJS.

“Harapannya bahwa masyarakat Kabupaten Manggarai Timur dapat berkomitmen untuk turut serta menjadi bagian dari keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat menjamin kelangsungan hidup keluarga di hari-hari mendatang,” ungkap Wabup Siprianus.

Melansir detikfinance, jika ada peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka keluarga atau ahli warisnya wajib untuk melaporkan status peserta BPJS itu. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan peserta yang sudah meninggal bisa dicairkan oleh ahli warisnya.

Pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan ini tertuang pada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pembayaran manfaat JKM wajib dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja, sejak diterimanya surat permohonan pengajuan JKM. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.