Bongkar Paksa Rumah Warga, Kades Benteng Riwu dan Kepala Sekolah Dipolisikan

Pembongkaran secara paksa rumah Melkior. (ist)

BORONG | patrolipost.com – Melkior Kas (40) bersama istrinya melaporkan Kepala Desa, Kepala Sekolah SDI (Sekolah Dasar Inpres), Tu’a Teno (Tokoh Adat) beserta warga Kampung Rentung, Desa Benteng Riwu, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur ke Polres Manggarai Timur, Rabu (4/8/2021). Langkah yang diambil Melkior tersebut lantaran Kepala Desa bersama Kepala Sekolah dan warga diduga lakukan pembongkaran paksa rumah miliknya.

“Kami melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib karena rumah kami dibongkar secara paksa oleh Kades dan warga bersama Kepsek tanpa ada pemberitahuan awal,” kata Melkior di Polres Manggarai Timur Rabu (4/8/2021).

Bacaan Lainnya

Ia juga menjelaskan bahwa aksi pembongkaran rumah oleh warga atas perintah Kepala Desa, Kepala Sekolah dan Tu’a Teno.

“Kami kaget atas tindakan warga yang datang untuk melakukan pembongkaran rumah, padahal rumah ini berada di tanah milik pribadi,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan sudah sampai di tangan Polres Matim dan saat ini polisi sudah menuju Rentung.

“Diharapkan polisi bisa menangani laporan ini dengan baik sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Benteng Riwu, Antonius P Bugar mengatakan bahwa kasus pembongkaran rumah milik Melkior benar adanya.

“Kami melakukan ini karena atas dasar kesepakatan bersama dengan pemilik rumah, orangtua murid, Kepala Sekolah dan Tu’a Teno. Karena rumah Melkior berada di tanah sekolah,” ujarnya.

Antonius menjelaskan, awalnya sudah disepakati oleh pemilik rumah untuk dilakukan pembongkaran. Dia sudah menandatangani surat pernyataan di atas meterai untuk melakukan pembongkaran rumah.

“Saat melakukan pembongkaran rumah, istri Melkior berada di tempat dan tidak mempersoalkan hal ini karena menurut kami sudah menjadi kesepakatan kita bersama,” pungkasnya. (pp04)

Pos terkait