Bocah SD Diculik 4 Tahun Lalu, Ketemu Hamil 9 Bulan

Tersangka SF (57), penculik siswa SD selama 4 tahun/dtc.

CIANJUR | patrolipost.com – Seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dilarikan pria berusia 57 tahun sejak 4 tahun silam. Ketika ditemukan sang bocah—sebut saja Mawar—sudah berusia 15 tahun dan dalam kondisi hamil 9 bulan.

Peristiwa langka ini menjadi gunjingan di Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tempat asal Mawar dan SF (57), pria yang menculiknya. Aparat kepolisian Polsek Naringgul mengamankan SF di rumahnya, Kamis (23/01/2020), setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2016 karena menculik Mawar.

Bacaan Lainnya

Dari keterangan polisi, kasus ini bermula ketika tersangka menelepon orangtua korban untuk meminta korban memijat badan SF. Korban Mawar memang dikenal punya kemampuan memijat, sehingga banyak dimintai bantuan warga. Sebelumnya, tersangka sudah empat kali menggunakan jasa Mawar.

“Sejak pergi ke rumah tersangka untuk memijat itu, korban kemudian tidak pernah kembali ke rumah orangtuanya,” kata Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda dalam rilis tertulis, Minggu (26/01/2020).

Karena korban tak kunjung pulang, kata Budi, pihak keluaga korban lantas menyusul ke rumah SF. Namun tersangka sudah kabur membawa korban. Akhirnya keluarga Mawar melaporkan perkara tersebut ke polsek setempat pada 23 Februari 2016.
Kapolsek Naringgul Iptu Mardi menambahkan, pelaku SF membawa kabur korban yang saat itu masih berusia 11 tahun. Setelah mendapat laporan, polisi pun mencari keberadaan korban. Namun, korban telah dibawa kabur oleh pelaku. Belakangan diketahui, korban dibawa pelaku ke suatu tempat di wilayah Bandung sejak 24 Februari, atau empat tahun lalu.

Setelah dilaporkan keluarga korban, pelaku pun kemudian masuk dalam DPO pihak kepolisian. Keberadaan pelaku sendiri baru kembali terlacak setelah pulang ke kampung halamannya bersama korban.

Setelah pulang kembali ke kampung, warga pun melaporkan ke polisi karena resah dengan keberadaan pelaku yang tinggal dengan perempuan (korban) tanpa kejelasan status. Terlebih, warga mendapati korban dalam kondisi hamil tua (9 bulan).

“Kemudian ada laporan warga terkait keberadaan mereka, dan selanjutnya petugas menangkapnya. Pelaku diamankan di Mapolres Cianjur untuk proses hokum, sementara korban kita serahkan ke orangtuanya,” ujar Paur Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KHUPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (807)

Pos terkait