BNNP Bali Ungkap, Dua Napi LP Kerobokan Jadi Bandar Narkoba

Pengungkapan kasus jaringan peredaran gelap narkotika selama Juni 2021 di Kantor BNNP Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengamankan 5 tersangka pengedar narkoba selama Juni 2021. Dua tersangka merupakan narapidana Lapas Kelas II A Kerobokan benama Bagong dan Ombing.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021) menjelaskan, keduanya ‘diangkut’ dari LP Kerobokan berdasarkan hasil pengembangan terhadap pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Diuraikannya, Kamis (10/6/2021) sekira pukul 15.00 Wita Tim Gabungan BNNP Bali dengan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Bali beserta Lapas Kerobokan menindaklanjuti hasil informasi Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Bali tentang akan adanya pengiriman paket ganja tujuan Bali.

Selanjutnya Tim Gabungan berhasil menangkap seorang laki-laki Bernama Yuda (23) seusai menerima barang berupa paket kiriman yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja di pinggir Jalan Mahendradatta No 100X Padang Sambian, Denpasar Barat, tepatnya di depan PT Indofood.

Setelah diinterogasi, tersangka Yuda mengaku diminta oleh seseorang yang merupakan narapidana Lapas Kerobokan bernama Bagong untuk mengambil paket kiriman yang berisi ganja.

Selanjutnya, Tim Gabungan menuju Lapas Kerobokan, dipimpin oleh Ka Lapas Klas II A Kerobokan melakukan penggeledahan dan mengamankan napi atas nama Bagong dan Ombing. Selain mengamankan keduanya, petugas juga menyita handphone milik kedua tersangka yang berisi percakapan transaksi narkoba.

“Tersangka Bagong mengakui bahwa benar dirinya yang menyuruh Yuda untuk mengambil paket berisi ganja dan mengakui bahwa pemasok ganja tersebut adalah Gawok,” ujar Brigjen Pol Gede Sugianyar.

Tim pemberantasan BNNP Bali bersama dengan Direktorat Dakjar Deputi Pemberantasan BNN RI kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Gawok di rumah mertuanya di Dusun Krajan Banyuwangi, Sabtu (12/6/ 2021) pukul 01.00 WIB.

“Selain mengaku bahwa selama ini sebagai sumber barang ganja yang telah beberapa kali diungkap BNNP Bali, kepada petugas tersangka juga mengakui bahwa masih ada paket ganja miliknya yang sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Bali seberat kurang lebih 44 Kg menggunakan truk dari jasa ekspedisi,” paparnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim memantau perjalanan truk ekspedisi yang diduga memuat paket kiriman milik Gawok yang dicurigai berisi narkotika. Berikutnya tim pemberantasan BNNP Bali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan dalam truk dibantu oleh unit deteksi K-9 BNNP Bali di area parkir Terminal Tipe A, Senin (14/6/2021) pukul 03.00 Wita.

Penggeledahan disaksikan tersangka Gawok, supir truk dan 2 orang saksi masyarakat tersebut berhasil menemukan 22 paket narkotika jenis ganja dengan modus disamarkan dalam karung pakaian bekas.

Sementara terhadap DPO kasus ganja BNNP Bali yang berperan sebagai pemasok ganja bulan Desember 2020 juga berhasil ditangkap. Sebelumnya BNNP Bali berhasil mengamankan tersangka Rian beserta barang bukti 1.471, 25 gram brutto atau 1.457,31 gram netto, Sabtu (26/12/ 2020). Dari hasil pemeriksaan, tersangka Rian mengaku bahwa barang bukti tersebut milik Freddy yang berada di Sumatera Utara.

Selanjutnya BNNP Bali melakukan kerjasama dengan Direktorat Dakjar BNN RI untuk melakukan pengejaran dan penyelidikan di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

“Pada Kamis (10/6/2021) pukul 15.10 WIB, DPO  Freddy berhasil diamankan di Jalan Asahan Siantar Simalungun, Sumatera Utara. Kemudian tersangka diserahkan Tim Dakjar BNN RI ke BNNP Bali guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (cr02)

Pos terkait