BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Cair? Ini Bocoran Kemnaker

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan gaji di bawah Rp 5 juta, dikucurkan langsung oleh pemerintah melalui rekening karyawan yang bersangkutan. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan Bantuan Lansung Tunai (BLT) pada pegawai swasta di masa pandemi Covid-19. Program BLT ini disalurkan melalui BPJS Kesehatan yang hingga saat ini, Kemnaker telah mengucurkan hingga termin 2.

Terbaru, kabar angin tentang termin 3 BLT BPJS Ketenagakerjaan ini pun berhembus. Kemnaker memastikan masih terus melakukan proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) bagi para pekerja/buruh pada termin kedua.

Menurut laporan data Kemnaker per tanggal 25 November 2020, berikut data penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2, sebagaimana diberitakan Fixindonesia.com dalam artikel, “Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Cair ke Karyawan? Cek Faktanya di Sini”.

Tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja. Tahap IV disalurkan kepada 2.442.289 pekerja. Tahap V disalurkan kepada 567.723 juta pekerja. Dengan begitu maka, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 1 hingga 5 kepada 11.052.859 penerima.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada total 12,4 juta pekerja/buruh.

“Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” kata Menaker Ida di Jakarta pada Jumat, 11 Desember 2020.

Berdasarkan pernyataan Menaker Ida, setidaknya masih ada kurang-lebih 1,4 juta karyawan lagi yang masih belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Mengenai informasi terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan hingga termin 3 tahap 1, pihak Kemnaker sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penyaluran di termin 3 tahap 1. Namun yang pasti, Kemnaker akan fokus menyalurkan sisa bantuan karyawan yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin 2.

“Sampai saat ini, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima,” ujar Menaker Ida.

Data penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama September-Oktober 2020 telah mencapai 12.262.371 orang atau 98,86 persen dari 12.403.896 pekerja. Lalu di termin kedua bulan bulan November-Desember 2020, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan baru dikirim ke pekerja/buruh sebanyak 11.042.252 orang, termin kedua ini tetap berlanjut hingga akhir Desember 2020.

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP,” kata Menaker Ida.

Meskipun baru-baru ini, Direktur Utama BPJS, Agus Susanto mengatakan terdapat kendala penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada para karyawan disebabkan oleh sejumlah gangguan teknis hingga pendataan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan. Ini tercatat sebanyak 154.887 rekening karyawan/penerima miliki kendala dari target penerima sebanyak 12,4 juta penerima.

“Kita lakukan validasi secara berlapis, namun pada saat dilakukan transfer di termin pertama ada beberapa rekening yang bermasalah, tidak bisa ditransfer, sehingga harus dikembalikan atau retur,” kata Agus dikutip Fix Indonesia.

Ia juga berjanji akan percepat perbaikan rekening dan berkoordinasi dengan seluruh cabang bank di Indonesia, bank-bank, pemberi kerja dan pekerja.

“Sehingga ada 87.963 rekening yang sudah kita perbaiki dan kita serahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Namun demikian masih ada 66.924 rekening yang masih dalam proses,” ujar Agus.

Bagi pekerja/buruh yang telah mendaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengetahui secara detail mengenai informasi penerima melalui www.kemnaker.go.id. (305/prc)

Pos terkait