Bertambah, 97 Anggota Polri Diperiksa Terkait Kasus Sambo

kapolri 111111
Kapolri Jenderal Sigit Sulistyo rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Personel Polri yang diperiksa terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bertambah. Terkini, sebanyak 97 anggota Polri telah diperiksa dan 35 personel di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.

“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengungkapkan, dari puluhan anggota Korps Bhayangkara yang telah diperiksa, terdapat 35 personel Polri yang diduga melanggar kode etik.

“35 orang diduga melanggar kode etik profesi. Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen pol tiga, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2,” ungkap Listyo.

Menurut Listyo, dari 35 personel yang diduga melanggar kode etik, terdapat 18 anggota Polri yang ditempatkan di penempatan khusus. Sementara sisanya masih berporses.

“Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus. Yang lain masih berproses. Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di pansus, sisanya menjadi tahanan terkait laporan di Bareskrim,” beber Listyo.

Kapolri Copot 24 Polisi Kaki Tangan Sambo
Selain itu, Listyo menekankan pihaknya memiliki komitmen untuk menyelesaikan proses sidang etik dalam 30 hari ke depan. “Ini juga untuk memberi kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar,” tegas Listyo.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam insiden pembunuhan Brigadir J. Tiga di antaranya merupakan anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.

Sementara dua pihak lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangga, Kuat Maruf. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.