Berkedok Yayasan, Polisi: ‘Ayah Sejuta Anak’ Perdagangkan Anak

ayah 555555
Polisi merilis kasus perdagangan anak dengan tersangka Suhendra 'Ayah Sejuta Anak'. (ist)

BOGOR | patrolipost.com – Polisi menyebut Suhendra (32) atau yang dikenal dengan sebutan ‘Ayah Sejuta Anak’ telah memperdagangkan anak dengan modus adopsi ilegal. Suhendra menjual anak dari ibu yang tak bersuami dengan kedok yayasan.

“Pelaku menggaet calon korban melalui medsos dengan dibalut Yayasan Ayah Sejuta Anak. Yang bersangkutan menawarkan seolah-olah penampungan ibu-ibu hamil yang tidak memiliki suami atau pasangan. Kemudian ditawarkan juga diberi bantuan saat proses persalinannya,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (28/9/2022).

Setelah melahirkan, bayi tersebut kemudian diambil oleh Suhendra ‘Ayah Sejuta Anak’. Setelah itu, Suhendra mencari orang yang hendak mengadopsi bayi tersebut.

“Padahal setelah persalinan selesai, anaknya diambil dan dicarikan lagi siapa yang mencari orang tua asuh dengan menyerahkan dengan dibalut mekanisme adopsi,” ungkapnya.

Iman mengatakan dalam proses adopsi ada prosedur yang harus dijalani. Namun, pelaku tidak mengikuti prosedur tersebut, sehingga proses adopsi menjadi ilegal.

“Tentunya ada prosedur yang harus diikuti, tapi mereka tidak menjalankan itu. sehingga anak hanya diserahkan gitu aja tanpa ada kekuatan hukum bagi si anak itu sendiri,” paparnya.

Selain itu, ada satu bayi yang saat hendak diadopsi, pelaku mematok harga Rp 15 juta. Dalam pengungkapan kasus ini, telah diselamatkan lima ibu hamil yang sedang menunggu persalinan.

“Orang yang mengadopsi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi pelaku,” terangnya.

Saat ini Suhendra ditahan di Polres Bogor. Polisi masih akan melakukan pengembangan terkait tindak pidana tersebut.

“Saat ini tersangka sedang dalam penyidikan, kami terus melakukan pengembangan terkait dugaan jaringan lainnya. Mudah-mudahan bisa berkembang atau mungkin ada pidana lain yang menyertai dari perbuatan tersebut,” ujarnya.

Atas kasus ini, Suhendra dijerat dengan Pasal 83, Pasal 76 huruf F UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 300 juta. (305/dtc)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.