Berkas Perkara Bule Aniaya Bule Dilimpahkan ke Pengadilan

bule
Foto pelaku Justin Michael Dallas. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Setelah dilimpahkan oleh pihak Kepolisian, berkas perkara bule Amerika, Justin Michael Dallas (43) yang menganiaya bule Italia, Chistopher Pettinato (33) akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/1/2022) untuk segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung juga telah menujuk Imam Ramdhoni SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan SH MH yang dikonfirmasi membenarkan, berkas perkara Justin Michael telah dilimpahkan ke PN Denpasar. Setelah menerima berkas perkara dari pihak kepolisian Polsek Kuta dan diteliti dinyatakan lengkap. “Sudah kita limpahkan ke PN Denpasar. Tinggal menunggu penetapan hari sidangnya saja,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Kasus penganiayaan ini berawal pada Jumat (30/7/2021) pukul 13.46 Wita, korban sedang mengendarai sepeda motor bersama Antonio Annicchiarica bertemu dengan pelaku yang sedang jalan – jalan dengan anaknya di Jalan Double Six, depan Naga Mart Seminyak Kuta. Pelaku mendekati korban dengan maksud untuk berbicara namun korban menolaknya dan tiba – tiba pelaku memukul wajah, pelipis, hidung, mata dan bibir serta menarik paksa dari atas sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban merasakan sakit pada kepala, wajah, pelipis, hidung dan mata. bibir, akibat pukulan dari pelaku.

“Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta,” ungkap Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta SH saat itu.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian mencari saksi – saksi dan informasi terkait keberadaan pelaku. Hasilnya, polisi menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Jalan Taman Sari PCP 7 No 23 Kerobokan Kelod, Kuta Utara pada hari itu juga. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.