Berkas Oknum Perwira Polisi Dilimpahkan ke Jaksa, Jadi Kurir Sabu 16 Kg

Polda kembali melimpahkan berkas oknum perwira berinisial Kompol IZ ke Kejaksaan. Kompol IZ diduga menjadi kurir sabu-sabu seberat 16 kg. Terlihat proses penangkapan tersangka Kompol IZ belum lama ini. (ist/dok)

PEKANBARU | patrolipost.com – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara Kompol IZ (51) ke kejaksaan. Oknum perwira di Polda Riau itu jadi tersangka karena berprofesi ganda, selain menjadi alat negara juga menjadi kurir 16 Kg sabu-sabu.

Penyerahan berkas perkara dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti. Sebelumnya, berkas itu dikembalikan ke penyidik atau P-19 untuk dilengkapi pada pekan lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, mengatakan, jaksa meminta penyidik mengonfrontir keterangan Kompol IZ dan tersangka HW. Setelah dilengkapi berkas dikirim lagi ke jaksa pada Jumat (pekan lalu),” kata Victor, Selasa (12/1/2021).

Victor berharap berkas yang dikirimkan kembali dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti agar tersangka dan barang bukti bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami harapnya berkas tersebut P-21,” papar Victor.

Diketahui Kompol IZ ditangkap bersama HW (51) di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Jumat (23/10) silam. Polisi dan tersangka sempat kejar-kejaran.

Polisi terpaksa melepaskan tembakan karena mobil yang ditumpangi tersangka dapat membahayakan orang lain. Setelah ditangkap, polisi melakukan penggeledahan mobil tersangka dan menemukan 16 Kg sabu.

Kompol IZ mengalami luka tembak di bagian lengan dan punggung sedangkan HW mengalami luka pada bagian kepala akibat tabrakan dengan kendraan petugas. Untuk mengawal pengiriman barang haram itu, IZ menerima upah sebesar Rp20 juta per Kg. (305/ckc)

Pos terkait