Beraksi di 2 Lokasi, Pencuri HP Diamankan di Kosnya

Pelaku pencuri HP diamankan di Mapolsek Mengwi.

MENGWI | patrolipost.com – Mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Panit Opsnal Ipda I Made Mangku Bunciana SH, berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Andre Sofyan Sory (22) di kosnya di Banjar Denkayu Baleran,Werdi Bhuwana Mengwi, Jumat (22/11).

Menurut keterangan Kapolsek Mengwi AKP I Gede Eka Putra Astawa, SH SIK, pada Hari Rabu (20/11) sekitar pukul 23.00 Wita korban Abdul Rohim (19), setelah menelepon pacarnya di kosan langsung tertidur dan HP Vivo Y83 warna hitam diletakkan di samping tempat tidurnya. Esoknya, Kamis (21/11) sekitar pukul 02.00 Wita korban terbangun hendak mengambil HP ViVo Y83 warna hitam miliknya, namun sudah tidak ada.

Bacaan Lainnya

“Korban selesai menelepon pacarnya, lalu korban tidur. Sekitar pukul 02.00 Wita terbangun dan HP Vivo Y83 hitam sudah tidak ada. Korban sempat mencari di sekitar tempat tidurnya namun tidak ketemu. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadianya ke Polsek Mengwi,” terang AKP I Gede Eka Putra Astawa.

Setelah diinterogasi, pelaku Andre Sofyan Sory (22) berasal dari Jawa yang kos di Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Bhuwana Kecamatan Mengwi, Badung mengaku telah melakukan pencurian di Kamar Kos  No 3  milik Pak Simon  Banjar Binong, Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Badung Kamis (21/11) sekira pukul 00.30 Wita.

Selain itu,  pelaku juga melakukan pencurian di Kos milik Pak Marten, Banjar Binong Werdi Bhuwana dan berhasil mengembat 1 unit HP Oppo A3s warna merah.

“Setelah kami interogasi pelaku mengaku mengambil HP di kamar kos No 3  milik Pak Simon di Banjar Binong, Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Badung. Selain itu pelaku mengakui juga melakukan pencurian di kosan milik Pak Marten, di Banjar Binong Werdi Bhuwana dan mengambil HP Oppo A3s merah,” bebernya.

Pelaku Andre Sofyan Sory juga mengaku bahwa mengirim uang hasil penjualan HP untuk kebutuhan keluarga yang berada di Jawa. Pelaku dalam melakukan pencurian yaitu masuk ke kamar korban di malam hari pada saat korban tidur dan pintu kamar tidak terkunci.

Barang hasil kejahatan yang ditemukan di tangan pelaku berupa 1 buah HP ViVo Y83 warna hitam oleh pelaku akan dijual namun sebelum dijual, pelaku sudah diamankan. Diperkirakan total kerugian berjumlah Rp 2.800.000. (cr02)

Pos terkait