Bendera Dibakar, DPC PDI Perjuangan Bangli Lapor Polisi

Ketua DPC PDIP Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta saat menyerahkan dokumen laporan kepada Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, Senin (29/6/2020). 

BANGLI | patrolipost.com – Peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan dalam aksi massa di muka umum di Gedung DPR/MPR RI, Senayan-Jakarta yang terjadi beberapa hari yang lalu mendapat tanggapan tegas dari kader PDI Perjuangan Bangli. Pengurus DPC PDI Perjuangan hingga fraksi di DPRD Bangli mengambil langkah  hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bangli, Senin (29/6/2020). Jajaran pengurus partai berharap  aparat penegak hukum agar tidak ragu dalam menangani kasus ini.

Pantauan  pengurus dan kader PDI Perjuangan (PDI-P) Bangli yang dikomandani Ketua DPC PDI-P Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, sekitar pukul 09.30 Wita  merapat di Mapolres Bangli. Kehadiran jajaran DPC PDI Perjuangan Bangli di Mapolres Bangli diterima langsung Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan.

Bacaan Lainnya

Lewat penasihat hukum, I Ketut Bakuh, DPC PDI Perjuangan Bangli melaporkan dugaan tindak pidana sehubungan dengan adanya pembakaran bendera PDI Perjuangan di muka umum dan peristiwa hukum lainnya dalam aksi massa di Gedung DPR/MPR RI di Senayan-Jakarta, Rabu (24/6) lalu.

Ketut Bakuh menyampaikan beredarnya video pembakaran bendera PDI Perjuangan di muka umum dan peristiwa hukum lainnya merupakan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu.

Terduga pelaku pun telah melanggar hukum sebagai mana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ELektronik jo. UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008.

“Demi kepastian hukum dan keadilan agar para pelaku dan dalang dalam peristiwa tersebut diproses serta dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas pria asal Desa Belantih Kecamatan Kintamani ini.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan, dalam kasus ini PDI Perjuangan mengedepankan proses hukum. Menurut Sedana Arta langkah hukum serentak dan penyampaian  dilakukan di masing-masing polres.

Penyampaian aspirasi ini sebagai bentuk kesolidan  dan  sebagai bentuk penjabaran dari perintah Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri untuk selalu mengedepankan proses hukum dan tetap menjaga dan merapatkan barisan di daerah.

Kata Sang Nyoman Sedana Arta, dengan dukungan dan dorongan kita harapkan  tidak ada keragu-raguan lagi  semua institusi negara melakukan penegakan hukum seadil-adilnya.

”Kita solid, dalam hal ini kami juga memberikan dorongan pada institusi negara, mudah-mudahan secepatnya pelaku dan dalang pembakaran bendera DPI Perjuangan terungkap dan segera tertangkap,” tegas Sedana Arta.

Sementara  Kapolres Bangli AKPB Gusti Dhana mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh jajaran PDI Perjuangan Bangli. Pihaknya menyebutkan, hukum adalah panglima tertinggi dan sebagai pengawal  demokrasi. Kemudian untuk laporan yang disampaikan jajaran DPI Perjuangan Bangli sudah diterima dan selanjutnya akan diproses.

“Laporan sudah kami terima, proses selanjutnya akan diteliti. Karena ini locus delicty (lokasi kejadian) di Jakarta maka kami akan koordinasikan ke Polda,” jelasnya. Pihaknya pun meminta agar penanganan kasus ini dipercayakan kepada Polri.

Dalam kesempatan ini Kapolres mengajak jajaran PDI Perjuangan Bangli, untuk menjaga agar kondisi tetap kondusif terlebih lagi dalam kondisi pandemi Covid-19 ini. “Percayakan  semuanya kepada Polri, kami mengajak kader bisa mendinginkan hati terutama kader di Bangli,” harapnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.