Belum Sebulan Kelar, Proyek DPT Dalem Tengaling Ambrol

Lokasi DPT ambrol di Pura Dalem Tengaling, Banjar Guliang Kangin, Desa Tamanbali, Bangli.

BANGLI |  patrolipost.com – Belum sebulan kelar, proyek  fisik berupa pembuatan Dinding Penahan Tanah (DPT) di Pura Dalaem Tengaling, Banjar Guliang Kangin, Desa Tamanbali, Bangli, ambrol beberapa hari yang lalu.

Dengan dibangunnya DPT nantinya lokasi bisa dimanfaatkan sebagai lahan parkir. Sementara  pembangunan rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana bale kukul dan bangunan lainnya (pembangunan DPT) menggunakan anggaran Penerimaan Bantuan Kabupaten (PBK) APBDes Tamanbali tahun 2019  sebesar Rp 1.997.507.000.

Bacaan Lainnya

Menurut salah seorang pengempon pura, dibangunnya DPT tiada lain melihat  kondisi  bangunan pura ada yang  mengalami keretakan. Posisi pura yang diempon 200  krama pengarep tersebut di sebelah baratnya adalah jurang dengan kedalaman hampir 40 meter.

“Awal perencanaan hanya membuat DPT, namun perencanaan berubah yakni jurang yang notabene ada alirannya airnya diurug dengan harapan nantinya bisa dijadikan lahan parkir bagi pemedek,” ujar pria asal Tamanbali ini.

Dalam proses pengerjaan untuk aliran air dibuatkan terowongan baru di sebelah Utara pura  dengan harapan air yang datang dari Utara akan masuk ke dalam terowongan dan  dibuang ke Timur atau menuju aliran Sungai Melangit. Namun karena posisi  bibir terowongan lebih tinggi air tidak bisa masuk ke dalam terowongan, akhirnya air menggerus DPT yang baru dibangun.

“Untuk kegiatan seharusnya dikerjakan secara swakelola namun praktek di lapangan diambil oleh pihak ketiga,” sebutnya seraya menambahkan pihak ketiga tersebut berasal dari Denpasar.

Terpisah Perbekel Tamanbali, Nyoman Suargita saat dikonfirmasi mengatakan, proyek DPT tersebut ambrol pada Kamis (30/1/2020) lalu. Namun demekinan sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan dari panitia kegiatan.

“Kami tidak tahu persis terkait kegiatan tersebut karena  belum menjabat sebagai Perbekel  kegiatan tersebut sudah berjalan,” ungkapnya.

Namun demikian  Nyoman Suragita mengungkapkan kalau kegiatan tersebut sudah diserahterimakan. “Untuk pengambilan sesuai juklak juknis kegiatan ini harus secara swakelola,” sebut Nyoman Suargita. (750) 

Pos terkait