Beli Ponsel di Luar Negeri Bisa Kena Pajak 17,5 Persen

JAKARTA | patrolipost.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan, ada aturan untuk ponsel dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Heru menegaskan bahwa ada pajak untuk perangkat yang memiliki nilai sebesar USD 500 atau sekira Rp 7 jutaan.
“Di atas itu (USD 500) bayar. Maksimal dua perangkat, yang sekarang ini jasa titip (jastip) ada yang puluhan dengan alasan kebutuhan pribadi,” kata Heru, beberapa waktu lalu. Heru mengungkapkan untuk pajak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak penghasilan (PPH) 7,5 persen.
Masih dalam kesempatan tersebut, Heru juga menanggapi adanya peraturan Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang diteken oleh tiga kementerian (Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan), belum lama ini.
Menurut dia, peraturan IMEI ini akan efektif menekan keberadaan ponsel ilegal yang selama ini banyak beredar di black market. “Keputusan luar biasa,” kata Heru. Menurut Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, ponsel luar sudah memenuhi pajak dari bea cukai, bisa jadi acuan untuk registrasi IMEI.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, tiga kementerian terkait telah menandatangani peraturan mengenai IMEI yang tujuannya untuk membatasi peredaran ponsel black market di Indonesia. Namun, ponsel yang dibeli di luar negeri yang telah memenuhi izin bea cukai dan legal tak akan dikenai aturan IMEI. (999)

Pos terkait