Belasan Warga Ganggu Pembangunan Jalan ke Kawasan Otorita Labuan Bajo

demo warga
Aksi Komunitas Masyarakat Racang Buka (KMRB) di lokasi pengembangan kawasan pariwisata terpadu di Labuan Bajo. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Pengembangan kawasan pariwisata terpadu hutan Bowosie Labuan Bajo, NTT kini memasuki tahap pembangunan jalan. Kamis 21 April 2022 dilaksanakan pembukaan jalan awal, tepatnya di jalan Trans Flores, Kampung Kaper Desa Gorontalo, pembukaan jalan tersebut didampingi sejumlah aparat gabungan Polri dan TNI.

Pembangunan jalan sejauh 1.5 km tersebut menuai hambatan pada 300 meter awal, sejumlah warga yang menamakan diri Komunitas Masyarakat Racang Buka (KMRB) memblokir jalan dengan menghadang excavator. Mereka mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka, meski klaim tersebut tidak disertai dengan menunjukkan bukti surat kepemilikan lahan resmi.

Bacaan Lainnya

Aparat Kepolisian Polres Manggarai Barat pun segera mengamankan mereka dan memberikan pengarahan kepada kelompok tersebut.

Ditemui di lapangan, Kabag OPS Polres Manggarai Barat AKP Roberth M Bolle mengatakan pembukaan jalan tersebut dilakukan di atas tanah negara sehingga tidak ada satu pun yang dapat menghalangi kegiatan pembangunan jalan negara.

“Tindakan kami di lapangan tetap persuasif sesuai dengan hukum yang berlaku dan saya sampaikan bahwa tidak ada peradilan dan persidangan di lapangan, tetap melaksanakan dengan tegas. Ketika ada persoalan dan perdebatan kami arahkan ke pengadilan. Silakan buat tuntutan hukum jika memang merasa lahan di kawasan hutan tersebut milik mereka, nanti pengadilan yang memutuskan,” ujar AKP Roberth, Kamis (21/04/2022).

Sebanyak 15 orang tepatnya  berada di Basecamp yang bertuliskan “Kami Menolak dengan Kegiatan BPOLBF Memasang Pilar atau Patok di Lokasi Kebun Kami, “Kami Pertahankan Sampai Titik Darah Penghabisan (KMRB)”.

Menghadapi situasi tersebut, aparat telah mengamankan 1 orang warga yang menghadang alat berat dengan maksud mau bunuh diri. Beberapa saat setelah yang bersangkutan tenang baru diizinkan kembali pulang ke rumah pada pukul 13.00 Wita dan pembukaan jalan bisa dilanjutkan kembali.

Sebagai informasi, Komunitas Masyarakat Racang Buka yang masuk wilayah Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo mengaku sudah lama masuk ke kawasan hutan Nggorang Bowosie dan mendiami area tersebut.

Mereka juga mengaku sudah melakukan upaya legal agar bisa menguasai secara sah seluas 150 hektar wilayah Hutan Bowosie di bagian selatan melalui skema pembebasan kawasan hutan menjadi pemukiman dan lahan pertanian.

Usaha mereka ini pun telah mendapatkan hasil final, pemerintah telah mengeluarkan SK Tata Batas Hutan Manggarai Barat Nomor 357 Tahun 2016, dan hanya mengabulkan 38 hektar luas tanah yang ditetapkan menjadi wilayah Area Penggunaan Lain (APL). Diluar lahan 38 hektar tersebut tentunya masih menjadi hutan milik negara.

Kini Pemerintah Pusat melalui Perpres No 32/2018 telah menunjuk BPOLBF (Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores) untuk mengembangkan area tersebut menjadi Kawasan Pariwisata Terpadu dengan tujuan untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat Labuan Bajo dan Flores pada umumnya.

“Prinsipnya  kami juga tidak akan berani mengambil langkah – langkah apabila hal tersebut belum jelas tapi karena sudah jelas duduk persoalannya dan sudah jelas kepemilikan lahannya, pembukaan lahan dilakukan. Nanti untuk persoalan di lapangan kita coba selesaikan dan kita akan coba temukan musyawarah mufakat sehingga semua pihak terfasilitasi dan semua bisa menyelesaikan semua ini dengan baik dan  tuntas,” ujar Shana Fatina, Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores. (334)

Pos terkait