Bawa Jerigen, Warga Antre BBM di SPBU Dencarik Kecamatan Banjar Buleleng

antre bbm
Warga terlihat mengantri disalah satu SPBU di Desa Dencarik, Kecamatan Banjar dengan menggunakan jerigen untuk membeli BBM. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu sering terjadi antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain akibat keterlambatan pasokan hal itu disebabkan oleh aturan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar diharuskan menggunakan sistem baru melalui aplikasi terutama untuk kendaraan roda empat.

Menariknya, imbas lainnya membuat pembelian BBM non kendaraan juga terhambat. Hal itu terlihat dari banyaknya warga yang antre membawa jerigen untuk mendapatkan BBM berubsidi. Seperti terlihat Selasa (11/10/2022) di lokasi SPBU Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, banyak warga membawa jerigen mengantre untuk mendapatkan BBM. Mereka mengaku berasal dari desa-desa sekitar Kecamatan Banjar terpaksa membeli BBM dengan membawa jerigen dan mengantongi surat izin pembelian. Rata-rata mereka mengaku membeli BBM jenis pertalite untuk kebutuhan usaha pertanian di desanya masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Ini kami beli BBM jenis pertalite untuk kebutuhan usaha kayu karena menggunakan mesin pemotong kayu (jigsaw). Kami juga sudah kantongi izin pembelian dari desa,” jelas warga yang menolak menyebut namanya.

Menurutnya, warga megambil jatah pembelian BBM dengan batas waktu 10 hari sejak pembelian sebelumnya. Dan itupun dijatah dengan jumlah cukup terbatas untuk memenuhi kebutuhan usahanya.

”Kami setiap 10 hari sekali ke sini (SPBU) untuk membeli BBM dengan mengantongi izin dari kantor desa. Kalau tidak bawa surat izin pembelian kami ditolak,” imbuhnya.

Salah satu petugas SPBU yang melayani pembelian BBM dengan menggunakan jerigen mengaku setiap warga dijatah tidak lebih dai 40 liter setiap pembelian. Sementara jenis BBM yang dibeli warga menurutnya dari jenis pertalite dan solar.

“Mereka mengantongi izin dari Desa dan Dinas Pertanian. Jumlahnya sebanyak 40 liter perjerigen,” katanya.

Soal pembelian BBM menggunakan jerigen, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Buleleng  Ir I Made Sumiarta mengatakan, Dinas Pertanian mengeluarkan Surat Rekomendasi BBM Jenis tertentu (jenis solar) diberikan kepada pengguna alat mesin pertanian yang menggunakan jenis BBM tertentu hanya solar saja. Hal itu diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi No.17/2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan juga Pepres No 17/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No 191/2014 tentang Penyediaan,  Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Tata cara pengajuan pemohon membuat surat pengantar yang ditandatangani PPL, Koordinator BPP, surat keterangan usaha dari Kepala Desa, fotocopy KTP, Surat Keterangan dari Kelompok Tani/Subak, Foto alat mesin pertanian. Diajukan langsung ke Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng,” kata Sumiarta.

Menurutnya, surat rekomendasi tersebut hanya berlaku 1 bulan dan dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan berlaku. Didalamnya, hanya mengatur pembelian BBM jenis solar dan bukan BBM jenis lain. Dan rekomendasi tersebut selain di dinas, warga juga dibolehkan mendapatkan surat tersebut di kantor desa maing-masing termasuk di OPD terkait seperti Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan.

“Yang dibolehkan hanya jenis solar dan masa berlaku izin selama 30 hari dan kita akan evaluasi. Kalau BMM jenis pertalite kami belum berani memberikan rekomendasi karena tidak tercantum dalam peraturan,” imbuhnya.

Terkait soal pembelian pertalite agar diizinkan menggunakan jerigen dengan rekomendasi dari Dinas Pertanian, Sumiarta mengaku telah mengajukan usulan ke Pertamina agar peraturan pembelian BBM tertentu diubah.

“Sampai saat ini dari Hiswana Migas belum memberikan kepastian dan itu yang menjadi permasalahan. Kami tegaskan, Dinas Pertanian hanya mengeluarkan rekomendasi pembelian BBM jenis solar bagi petani yang menggunkan traktor dengan terlebih dahulu mengajukan usulan jumlah kebutuhan,” tandas dia. (625) 

Pos terkait