Bareskrim Periksa 15 Saksi, Kasus Binomo Naik Jadi Penyidikan

inves 77777
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brijen Pol Whisnu Hermawan (kiri), Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dan Kasubdit V IKNB Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun (kanan) saat rilis kasus investasi ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kendati terlapor kasus Binomo, Indra Kenz, pergi ke luar negeri, Bareskrim tetap melanjutkan proses hukum. Salah satunya, tetap memanggil Indra untuk dimintai kesaksian. Kasus itu juga naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, sebenarnya pemanggilan terhadap Indra tersebut bertujuan mengklarifikasi selama kasus masih berstatus penyelidikan. Namun, karena Indra tidak datang dengan alasan berobat ke luar negeri, kasus tetap berjalan. ”Ya, sudah gelar perkara, naik ke penyidikan,” ujarnya.

Pemanggilan tersebut merupakan kesempatan bagi terlapor untuk menjawab semua laporan. Namun, kesempatan itu tidak dimanfaatkan terlapor dengan baik. ”Malah ke luar negeri,” katanya.

Karena itu, Bareskrim akan kembali memanggil Indra saat status kasus telah naik ke penyidikan. Dia meminta Indra hadir dalam panggilan tersebut. ”Kalau mangkir, ya terancam dijemput paksa,” tegasnya.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, dalam kasus Binomo telah diperiksa 15 saksi. Perinciannya, 9 saksi korban, 3 saksi ahli, dan 3 saksi lainnya.

”Nanti jumlah saksi bisa bertambah,” ungkapnya. (305/jpc)

Pos terkait