Banyak Turis Asing Berulah, Kantor Imigrasi Singaraja Buka Hotline Pengaduan

imigrasi singaraja
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan saat memberikan keterangan tentang hotline pengaduan orang asing. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com  – Maraknya turis asing yang membuat onar di Bali menjadi sorotan banyak kalangan terutama ulah mereka yang mengarah pada tindakan pidana maupun pelanggaran hukum lainnya. Banyak catatan pelanggaran dan perbuatan pidana turis asing di Bali, mulai dari berkonflik, melanggar aturan berlalu lintas hingga menggunakan plat motor palsu.

Untuk mempercepat pemantauan jika ada warga asing berulah, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja membuka layanan hot line atau ruang pengaduan melalui beberapa platform sosial media.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan megatakan, pembukaan layanan hot line maupun pengaduan tersebut dilakukan untuk mempercepat laporan jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Tidak saja soal tindak pidana namun adanya kecurigaan warga asing yang over stay.

“Saya berharap kecurigaan yang ditemukan sebaiknya dilaporkan ke Kantor Imigrasi dan bukan memviralkannya di medsos,” kata Hendra Setiawan, Kamis (9/3/2023) didampingi Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi ke Imigrasian (TIKKIM)) Made Rusdiko.

Menurutnya, ranah Imigrasi diantaranya melakukan tindakan dan pemantauan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia memiliki keterbatasan soal izin tinggal maupun kegiatan berdasar visa yang dikantongi. Hendra Setiawan menyebut kalau ditemukan orang asing tinggal di suatu tempat lebih dari 60 hari patut dicurigai telah melakukan pelanggaran izin tinggal.

“Kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat Buleleng, Karangasem dan Jembrana sebagai bagian wailayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja untuk melaporkan jika ada kecurigaan terhadap keberadaan orang asing, laporkan dan tidak memviralkan,” ulangnya.

Sementara terkait dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengaku belum menemukan. Namun sepanjang bulan Januari-Maret 2023 pihak Imigrasi menerima beberapa pengaduan melalui sejumlah platform seperti facbook, WhatsApp serta Instagram.

“Kalau pengaduan dari masyarakat masih cukup kurang dan itu tidak banyak mungkin rata-rata 5 pengaduan dalam sebulan. Namun ada pengaduan yang riil melalui FB soal over stay, meresahkan dan sering mabuk. Dan tim mendatangi lokasi untuk diambil tindakan,” katanya.

Sementara terkait WNA Rusia yang saat ini tengah menjadi sorotan, Hendra Setiawan mengatakan hingga saat ini belum ditemukan warga asing asal Rusia membuat ulah di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja.

”Di kami (wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja) belum ditemukan warga asing asal Rusia maupun lainnya membuat onar. Namun kita punya pasal tindakan deportasi jika ada kegiatan mereka yang berbahaya dan melanggar ketertiban umum,” tandasnya. (625)

Pos terkait