Banyak Tidak Aktif, Pemerintah Moratorium Izin Pendirian Koperasi Simpan Pinjam

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Kelembagaan Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli, Pande Suarsawan. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Pemerintah mengeluarkan moratorium (penundaan) sementara pemberian Badan Hukum dan izin pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha  Simpan Pinjam (KSP).  Sementara itu di Kabupaten  Bangli telah berdiri sebanyak 70 KSP.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Kelembagaan Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli, Pande Suarsawan, moratorium izin pendirian koperasi itu merupakan rekomendasi hasil rapat koordinasi nasional (Rakornas) tahun 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

”Untuk penerbitan badan hukum dan izin pendirian KSP untuk sementara waktu ditunda,” kata Kabid asal Desa Jehem, Kecamatan Tembuku ini, Kamis (26/8/2021).

Adapun pertimbangan dikeluarkannya moratorium yakni melihat jumlah KSP sudah banyak berdiri dan banyak KSP yang tidak jalan. ”Yang jelas moratorium memiliki tujuan meningkatkan kualitas koperasi,” sebutnya.

Lanjut Pande Suarsawan, total jumlah koperasi di Bangli sebanyak 238 koperasi meliputi; Koperasi Simpan Pinjam (KSP) 70 koperasi, Koperasi Jasa 105 koperasi, Koperasi Konsumen 32 koperasi, Koperasi Produksi 15 koperasi dan Koperasi Primer 16 koperasi.

Sementara disinggung pendirian koperasi baru, kata Pande Suarsawan dalam kondisi pandemi Covid-19 berdiri dua koperasi non KSP yakni berlokasi di Desa Kayubihi Bangli dan Desa Katung, Kecamatan Kintamani.

”Pemerintah sejatinya berharap terbentuk atau berdiri koperasi yang bergerak di sektor riil agar bisa berkembang memulihkan perekonomian nasional,” jelasnya. (750)

Pos terkait