Banyak Suara Tidak Sah, Perhitungan Suara Pilkades Golo Bilas Ditunda sampai 4 Kali

pilkada mabar
Suasana Rapat bersama di Kantor Camat Komodo yang melibatkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Golo Bilas dengan 5 Cakades, saksi dari 7 TPS, saksi Cakades serta mendapatkan pengawalan dari aparat Satpol PP dan unsur TNI/ Polri, Senin (3/10/2022). (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Proses Perhitungan Suara pada Pemilihan Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT terpaksa kembali ditunda. Proses perhitungan yang sedianya digelar di kantor Camat Komodo, Senin (03/10) harus ditunda setelah tidak ditemukan kesepakatan terkait mekanisme penentuan suara sah dan suara tidak sah  (blanko).

Sebelumnya pada Kamis (29/09) lalu, sejumlah saksi Cakades menolak melanjutkan perhitungan suara sebelum mendapatkan penjelasan dari panitia pemilihan terkait penetapan 246 surat suara yang dinyatakan tidak sah atau blanko saat perhitungan baru menyentuh satu setengah TPS.

Kepala Dinas BPMD Kabupaten Manggarai Barat, Melkior Nurdi saat ditemui di Kantor Desa Golo Bilas Jumat (30/01) malam menyampaikan proses perhitungan suara terpaksa dihentikan setelah sejumlah saksi Cakades mempertanyakan proses penentuan suara blanko yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Panitia harus menunda perhitungan surat suara karena ada keberatan dari saksi salah satu Cakades terkait penentuan surat suara blanko. Ada yang bilang penentuan surat suara blanko itu tidak sesuai Perbup, ” ujar Kadis BPMD Mabar, Melkior Nurdin, Jumat (30/9) malam.

Pantauan media ini, untuk menyelesaikan persoalan ini, panitia pemilihan bersama unsur dinas BPMD, pihak TNI/Polri bersama para calon kepala desa serta saksi dari 7 TPS menggelar rapat bersama di Kantor Camat Komodo, Sabtu (01/10). Namun lagi lagi, rapat ini tidak menemukan kesepakatan bersama dan harus kembali ditunda.

Dalam rapat ini, Kepala Dinas BPMD menyampaikan rujukan peraturan yang dipakai pada pemilihan Kepala Desa di 102 desa yang tersebar di Kabupaten Manggarai Barat merujuk pada Peraturan Bupati No 36 tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Dalam aturan ini pada pasal 65 telah dijelaskan 5 poin ketentuan surat suara yang dinyatakan sah.

Ke – 5 poin tersebut yakni:

  1. Surat suara ditandatangani oleh ketua panitia; dan
  2. Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak yang memuat satu calon; atau
  3. Tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; atau
  4. Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih didalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon; atau
  5. Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon.

Aturan mengenai surat suara sah dan tidak sah kemudian disosialisasikan kembali melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar oleh BPMD Kabupaten Manggarai Barat bersama para calon Kepala desa, saksi Cakades, saksi dari 7 TPS serta melibatkan pihak TNI/Polri.

Dalam bimtek ini, lebih jauh diatur langkah untuk menentukan sah atau tidak sahnya surat suara.

Surat suara dinyatakan sah apabila:

  1. Surat suara ditandatangani oleh ketua panitia; dan
  2. Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak yang memuat satu calon;
  3. Tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan;
  4. Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih didalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon;
  5. Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon; dan
  6. Berkas coblosan yang lebih dari satu karena lipatan kertas suara tidak dibuka secara menyeluruh dan bekas coblosan tidak mengenai kotak calon yang lain.

Sementara ketentuan surat suara dinyatakan tidak sah apabila:

  1. Bukan surat suara yang ditentukan
  2. Tidak terdapat tanda tangan ketua panitia dan stempel Panitia Pemilihan Kabupaten pada surat suara.
  3. Surat suara ditandatangani atau memuat tanda yang menunjukan identitas pemilih.
  4. Mencoblos lebih dari 1 (satu) calon yang berhak dipilih.
  5. Menentukan calon lain selain dari calon yang berhak dipilih yang telah ditentukan.
  6. Mencoblos surat suara diluar kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon.
  7. Surat suara sobek dan/atau rusak;
  8. Surat suara tidak dicoblos;
  9. Surat suara dicoblos dengan alat lain selain alat coblos yang disediakan panitia; dan
  10. Surat suara terdapat tulisan, coretan atau catatan lain sengaja dilakukan oleh panitia.

Ladis Jeharum, salah satu saksi Cakades yang turut menyampaikan penolakan terhadap penentuan suara blanko yang dilakukan oleh panitia pemilihan menyampaikan, masalah bermula saat total suara blanko dari satu setengah TPS yang telah dihitung yakni TPS 1 dan TPS 7 mencapai 246 suara tidak sah.

Adapun suara blanko didominasi oleh kondisi hasil coblosan yang tembus sejajar dan mengenai kertas kosong pada lipatan belakang kertas suara. Oleh panitia pemilihan hasil coblosan ini dinyatakan tidak sah atau blanko. Suara yang dinyatakan blanko oleh panitia ini kemudian diprotes oleh sejumlah saksi karena kondisi hasil coblosan serupa juga diatur dalam hasil bimtek yang dilakukan oleh BPMD Kabupaten Mabar pada tanggal 21 September 2022. Dalam hasil bimtek, kondisi serupa dinyatakan sebagai suara sah.

“Kita mempersoalkan terkait suara yang dinyatakan blanko oleh panitia sementara didalam aturannya mulai Perbup 36 tahun 2022  tidak mengatur tentang suara tidak sah, namun suara sah dan tidak sah juga diatur diatur dalam bimtek turunan dari Perbup itu yang dilakukan pada tanggal 21 September yang dimentori oleh BPMD. Sehingga kita berpatok pada aturan. Kita tidak menggunakan asumsi atau opini liar, kita berpegang teguh pada Perbup yang dikeluarkan Bupati dan DPRD Manggarai Barat,” ujar Ladis.

Ladis juga mempertanyakan model surat suara yang didistribusikan oleh BPMD Mabar terkesan menjebak masyarakat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perbup 36 tahun 2022. Dalam aturan ini, jelas Ladis, ketentuan penyusunan kotak gambar calon haruslah disusun secara kombinasi vertikal dan horizontal, namun surat suara yang digunakan pada Pilkades tahun ini disusun secara vertikal saja.

Kondisi ini menyebabkan begitu banyak suara blanko yang terjadi. Hal ini kemudian olehnya merupakan upaya untuk menjebak masyarakat.

“Surat yang didistribusikan ke TPS itu tidak sesuai dengan yang tertera dalam Perbup 36. Surat suara itu terkesan menjebak masyarakat karena foto foto yang ditampilkan di situ sejajar satu garis lurus dalam dua lipatan garis memanjang. Sehingga pada saat itu ketika masyarakat melihat foto pilihannya mereka langsung tusuk pada salah satu foto calon, tapi tembus mengenai lembaran kosong yang ada di belakangnya, nah itu yang dianggap oleh panitia sebagai suara tidak sah (blanko),” terangnya.

“Sementara didalam Bimteknya sudah jelas sekali, sudah ada antisipasinya di poin terkait model tusuk seperti itu dan itu dinyatakan sah dan semua panitia termasuk unsur TNI Polri juga menghadiri Bimtek ini,” lanjutnya.

Sementara itu, warga Golo Bilas lainnya, Tan Akbar menyayangkan adanya penundaan perhitungan suara karena perbedaan tafsiran atas Perbup 36 tahun 2022. Menurutnya Perbup 36 tahun 2022 sudah sangat jelas memuat ketentuan terkait penentuan suara sah.

Akbar mengharapkan agar proses perhitungan segera dilakukan mengingat sebelumnya panitia penyelenggara bersama para Cakades sebelum hari pemilihan dilaksanakan telah membuat sebuah kesepakatan terkait posisi coblos tembus sejajar secara sepakat dinyatakan sebagai suara tidak sah atau blanko.

“Nah, yang menariknya sebelum pemilu, panitia bersama dengan kandidat membuat kesepakatan dalam bentuk berita acara terkait suara sah dan tidak sah khususnya soal coblos tembus sejejar. Nah, oleh 5 kandidat bersama penyelenggara menyepakati bahwa itu blanko dan menurut panitia kesepakatan ini tidak bertolak belakang dengan isi Perbup jadi sifatnya memperkuat Perbup ada atau tidaknya berita acara itu tetap apa yang dilakukan sah, sehingga mulailah perhitungan dari TPS 01 Capi,” ujarnya.

Bahkan menurutnya, situasi ini kembali dipertegas kembali oleh panitia penyelenggara bersama para kandidat saat menghadapi masalah serupa pada perhitungan suara pada TPS 01.

“Nah proses ini berjalan di awal ada salah satu kandidat melakukan interupsi terkait hal itu (blanko) dan jawaban serempak dari Pantia bersama kandidat lain bahwa itu sudah disepakati bahwa itu blanko sehingga dilanjutilah perhitungan sampai selesai dan dibuat berita acara hasil perhitungan suara, blanko kurang lebih 95,” tuturnya.

“Lalu panitia masuk ke TPS 07. Di TPS 07 ini awalnya berjalan dengan lancar, kurang dari 80 surat suara mau selesai ada riak-riak diluar, melakukan interupsi bahwa yang dianggap blanko itu salah sebenarnya itu sah,” tambahnya.

Hal ini kemudian yang memicu perdebatan sehingga menyebabkan penundaan perhitungan suara. Bahkan meskipun telah dipindahkan ke kantor Camat Komodo, perhitungan suara kembali urung dilaksanakan.

Selain itu, Akbar juga menyinggung terkait petunjuk teknis yang dituangkan ke dalam Bimtek yang dilakukan oleh BPMD pada tanggal 21 September 2022 lalu yang turut membahas suara sah dan tidak sah. Menurutnya juknis yang diatur dalam bimtek tersebut tidak bisa melampaui apa yang telah tertuang di dalam Perbup 36 tahun 2022. Bimtek ini sebut Akbar juga bukan merupakan produk hukum.

“Benar itu, BPMD menyelenggarakan Bimtek terkait surat suara sah dan tidak sah pencoblosan itu, tetapi harus diingat Bimtek itu bukan produk hukum. Karena itu Bimtek itu tidak bisa dijadikan landasan bahwa yang ada di Perbup salah. Landasan Pilkades itu pertaturan terendah Perbup, diatasnya Perda dan selanjutnya Permendagri. Saya baca secara runut bahwa apa yang dilakukan oleh penyelenggara  ini sudah sesuai,” tuturnya.

Akbar berharap agar pihak penyelenggara secara tegas melanjutkan kembali proses perhitungan suara yang mengalami penundaan hingga 4 kali tersebut. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.