Bantuan Korban Dampak Gempa Lombok Terealisasi Tahun Ini

BANGLI | patrolipost.com – Setelah hampir setahun ditunggu, bantuan bagi korban dampak gempa Lombok di Kabupaten Bangli dipastikan bakal cair tahun ini. Kepastian bakal cairnnya bantuan setelah tim dari Pemerintah Provinsi melakukan verifikasi  calon penerima bantuan. Sementara untu besaran bantuan yang bakal diterima korban gempa masih menunggu persetujuan dari Gubernur.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Bangli, Putu Dedy Upariawan, Minggu 6/10). Menurutnya, dampak gempa menimbulkan kerusakan, baik itu rumah tinggal, tempat suci dan ada pula fasilitas umum seperti sekolah. Dedy Upariawan mengungkapkan belum lama ini telah dilakukan verifikasi dengan mengambil sampel di wilayah Kecamatan Bangli dan Tembuku. Bahwa permohonan korban gempa yang maju tahun ini diakomodir.

“Dari informasi yang kami terima, semua permohonan yang diusulkan tahun ini akan diakomodir tahun ini juga,” jelasnya.

Disinggung besaran bantuan yang akan diberikan masih menunggu keputusan dari Gubernur Bali. Sementara itu, untuk permohonan bantuan non korban gempa seperti kebakaran, tanah longsor, pohon tumbang dan lainnya, akan diakomodir tahun 2020 mendatang. Untuk tahun ini yang menjadi skala prioritas yakni korban dampak bencana gempa. “Nilai bantuan masih menunggu disposisi gubernur. Sementara untuk korban non-gempa diakomodir tahun 2020,” sebutnya.
Setelah dilakukan verifikasi, kata Dedy Upariawan, tahap selanjutnya baru masuk proses administrasi pencairan bantuan. Jelasnya untuk di Bangli ada ratusan pemohon bantuan. Dari permohonan tersebut banyak yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pergub Bali Nomor 28 Tahun 2017.
Mengacu dari aturan tersebut untuk bantuan yang dicover pemerintah provinsi kekurasakan minimal Rp 5 Juta. Sedangkan banyak pemohon yang nilai kerusakan kurang dari Rp 5 Juta. “Yang diproses saat ini oleh pemerintah provinsi yakni permohonan yang telah diajukan ke provinsi dan nilai kerusakan diatas Rp 5 Juta. Untuk yang nilai kerusakan kurang Rp 5 Juta, agar difasilitasi dan dibantu oleh pemerintah kabupaten,” ungkap Dedy Upariawan. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.