Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Bupati Suwirta Jalin Kerjasama dengan LBH

mou 333333
mou 33333Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta melakukan penandatanganan MoU dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Eka Sudarsana di Kantor Bupati Klungkung, Jumat (14/7). (ist)3

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Eka Sudarsana dan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Acara tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung Jumat (14/7).

Perjanjian kerjasama ini tentang fasilitasi peningkatan kapasitas, kesadaran hukum masyarakat dan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Dalam arahanya Bupati Suwirta menyambut baik kerjasama dan mengucapkan terimakasih kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Eka Sudarsana untuk membantu masalah hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Klungkung.

“Di desa pengalaman dan pemahaman terhadap hukum belum begitu baik, dengan adanya kerjasama ini saya harapkan masyarakat miskin bisa beradaptasi dengan hukum,” harap Bupati Suwirta

Dirinya juga berharap masyarakat bisa menyadari dan memahami hukum yang seharusnya bisa dicegah dalam hal-hal masalah prilaku jangan sampai terbawa dan terkena kasus hukum.

Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Eka Sudarsana, Ni Putu Nathalia Dewi mengatakan dengan kerjasama ini sebagai pintu untuk memberikan pelayanan bantuan hukum di Kabupaten Klungkung.

“Semoga apa yang menjadi tujuan baik bersama dapat tercapai dengan baik, dan masyarakat Klungkung bisa mendapatkan bantuan hukum dan akan dilakukan upayakan pencegahan, penyuluhan pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakat dan ke sekolah-sekolah,” jelas Putu Nathalia Dewi.

Turut hadir Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Bali, Tim Produk Hukum Kabupaten Klungkung, para camat dan undangan terkait lainnya. (855)

Pos terkait