Bank Indonesia Fasilitasi TPID Kabupaten Tabanan Kendalikan Inflasi Daerah

Ekonom Ahli Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, S. Donny H. Heatubun. (Ist)

 

Bacaan Lainnya

 

TABANAN | patrolipost.com – Bank Indonesia secara berkelanjutan membantu memfasilitasi kerja sama antar daerah dan mendukung program unggulan pengendalian inflasi oleh TPID Kabupaten Tabanan. Selain itu, Bank Indonesia juga  mendukung TPID Kabupaten Tabanan dan seluruh TPID di Provinsi Bali dalam hal capacity building, penyelenggaraan HLM maupun Rapat Koordinasi TPID.

Berangkat dari sinilah lantas Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan capacity building Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Tabanan. Kegiatan dilakukan secara daring dan dihadiri oleh seluruh Kepala dan Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi anggota TPID Kabupaten Tabanan, Kamis (29/7/2021).

Dalam kesempatan ini,  Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tabanan, Ir. I Wayan Kotio, MP., menyampaikan apresiasi kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dan seluruh jajaran perangkat daerah anggota TPID Kabupaten Tabanan dalam pelaksanaan pengendalian inflasi daerah.

I Wayan Kotio menambahkan perlunya program inovasi pengendalian inflasi daerah yang mensinergikan pembangunan sektor pangan dari hulu maupun hilir, dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Kabupaten Tabanan dan Provinsi Bali.

“Adanya defisit pasokan pangan, perlu dilakukan Kerjasama Antar Daerah (KAD) untuk mendukung ketersediaan dan kelancaran distribusi pangan di Kabupaten Tabanan maupun antar kabupaten/kota se-Bali dan di luar wilayah Bali,” sebutnya.

I Wayan Kotio menjelaskan konsep pengendalian inflasi di Kabupaten Tabanan dimulai dari desa. Pengendalian harga di tingkat desa nantinya akan berdampak pada kestabilan harga di kabupaten Tabanan. Harapannya capacity building yang dilakukan juga turut memberikan solusi dalam upaya pengendalian harga barang dan jasa di Kabupaten Tabanan selama pandemi Covid-19 ini.

Hadir sebagai narasumber, Ekonom Ahli Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, S. Donny H. Heatubun yang memberikan paparan terkait inflasi, kelembagaan TPID dan penilaian TPID Awards. Secara umum, penyebab inflasi ada tiga yaitu dorongan biaya/cost push (1) disebabkan oleh depresiasi nilai tukar, kenaikan harga komoditi yang diatur pemerintah, shocks akibat bencana alam dan terganggunya distribusi), (2) tarikan permintaan/demand pull (berasal dari kenaikan permintaan melebihi jumlah pasokan yang ada), (3) ekspektasi inflasi (perilaku pembentukan harga di tingkat produsen dan pedagang terutama saat menjelang hari besar keagamaan dan penentuan upah minimum regional).

Dari sisi kelembagaan, struktur organisasi TPID Kabupaten/Kota dipimpin oleh Bupati atau Walikota, Wakil Ketua oleh Pejabat KPwDN Bank Indonesia dan Pimpinan OPD terkait selaku sekretaris dan anggota TPID. Tugas pokok TPID mengacu pada program pengendalian inflasi 4K (Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan Harga, Kelancaran Distribusi dan Komunikasi Efektif).

Secara garis besar, kegiatan TPID meliputi: (1) Penetapan SK TPID, (2) Pemantauan dan Publikasi Harga Secara Periodik di Pasar, (3) Analisis Determinan Inflasi Daerah, (4) Protokol Pengendalian Inflasi, (5) Penyusunan Program Kerja TPID, (6) Pelaksanaan Kebijakan Daerah, (7) Pelaksanaan High Level Meeting (HLM) dan Rakor, (8) Pelaporan Rutin, meliputi permasalahan yang dihadapi, rekomendasi kebijakan, implementasi kebijakan pengendalian inflasi, (9) Capacity Builing, untuk mengakomodir adanya dinamika rotasi personil anggota TPID, (10) Penyampaian Rekomendasi, (11) Komunikasi Publik dan Edukasi Masyarakat, (12) Partisipasi dalam Evaluasi Kinerja TPID Tahunan, (13) Pembentukan Cadangan Pangan Daerah, (14) Pembangunan Sistem Informasi Harga dan Pasokan, (15) Pembangunan Early Warning System Stabilitas Harga, dan (16) Pembangunan Sistem Logistik Nasional.

“Seluruh kegiatan tersebut nantinya akan dinilai sebagai penilaian TPID Awards oleh Pokja Daerah Tim Pengendali Inflasi Nasional (TPIP) dan External Reviewer,” tuturnya.

Adapun penilaian TPID Awards tersebut akan mengukur kinerja TPID melalui dua aspek yaitu proses dan output untuk kabupaten/kota non IHK (Indeks Harga Konsumen) berprestasi. TPID juga didorong untuk memiliki program unggulan atau inovasi program TPID yang mencerminkan tugas pokok 4K. (*/wie)

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.