Banjir Ulundanu: Tim Gabungan Berjibaku Bersihkan Lumpur

Kegiatan pembersihan material pasca banjir bandang yang menerjang Banjar Ulundanu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Minggu (9/2/2020).

BANGLI | patrolipost.com –  Proses evakuasi (pembersihan) material banjir bandang di Banjar Ulundanu Desa Songan, Kecamatan Kintamani masih berlangsung. Tim gabungan beranggotakan pegawai Pemkab Bangli, TNI/Polri, warga dan relawan masih berjibaku membersihkan material sisa banjir bandang yang terjadi Jumat (7/2/2020) sore.

Untuk mempercepat pembersihan diturunkan beberapa unit alat berat. Proses pembersihan material tersebut diperkirakan masih akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan mengingat tebalnya lumpur yang menimbul rumah, perkarangan dan jalan raya.

Bacaan Lainnya

Kepala Pelaksana BPBD Bangli, I Ketut Gede Wiredana mengatakan untuk mempercepat pembersihan material pasca banjir diturunkan beberapa alat berat, baik milik Dinas PU Bangli maupun bantuan dari pemerintah pusat.

“Kegiatan pembersihan melibatkan seluruh OPD Pemkab Bangli, Polres Bangli, Kodim Bangli dan relawan lainnya. Untuk pembersihan sementara difokuskan pada fasilitas umum seperti jalan umum, jalan menuju sekolah,” ujarnya, Minggu (9/2/2020).

Lebih lanjut, material sisa banjir bandang baru 30 persen yang dapat dievakuasi sehingga pembersihan masih akan berlangsung beberapa hari ke depan,

Di sisi lain, pasca banjir bandang hektaran lahan pertanian warga rusak. Tanaman holtikultura warga tidak dapat diselamatkan. Atas kondisi tersebut, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli masih melakukan pendataan.

“Kami data jumlah lahan pertanian  yang rusak, pemilik siapa dan komuditas apa yang ditanam. Sehingga dapat dipastikan kerugian yang ditimbulkan. Selain itu berdasarkan data tersebut kami akan berupaya mengusulkan ke pemerintah pusat agar para petani bisa mendapat bantuan bibit untuk massa tanam berikutnya,” jelas Kepala Dinas PKP Bangli, I Wayan Sarma.

Tidak hanya itu, bagi petani yang meminjam dana di bank juga akan dibantu dengan dikeluarkan surat rekomendasi. Dengan demikian petani diberikan tenggang waktu untuk membayar kredit/pinjamannya di bank. (750)

Pos terkait