Banding Ditolak, Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Habib Rizieq Shihab (ist/dok)

JAKARTA | patrolipost.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan oleh eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di Rumah Sakit UMMI Bogor. Dengan begitu, Rizieq tetap dijatuhi vonis 4 tahun penjara seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta,” ujar Humas PT DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8).

Dalam putusan ini, Pengadilan Tinggi juga menolak banding untuk terdakwa Hanif Alatas yang berstatus sebagai menantu Rizieq. Dalam perkara ini, Hanif divonis 1 tahun penjara.

“(Putusan kepada) semuanya dikuatkan,” tegas Pamapo.

Sebelumnya, Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong hasil swab tes PCR Covid-19 di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Rizieq Shihab. Hal yang memberatkan, perbuatan Rizieq Shihab dinilai meresahkan masyarakat.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/6).

Sementara itu, hal yang meringankan Rizieq dinilai mempunyai tanggungan keluarga. Serta merupakan guru agama yang masih dibutuhkan umat.

Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. (305/jpc)

Pos terkait