Bandara Ngurah Rai Bali Tunggu Kebijakan Kemenhub untuk Open Border

MANGUPURA | patrplipost.com – Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021. Pernyataan Luhut disampaikan saat siaran pers daring melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).

Ada sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum membuka border wisatawan internasional. Diantaranya, ketentuan dan persyaratan karantina, tes dan kesiapan Satgas.

Bacaan Lainnya

Terkait rencana itu, pengelola Bandara Ngurah Rai Bali masih menunggu regulasi dari sejumlah Kementerian. Terutama kebijakan dari Kemenhub yang menyatakan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dibuka kembali.

“Kami masih menunggu regulasi-regulasi, paling tidak dari Kemenhub yang menyatakan bahwa Bandara I Gusti Ngurah Rai dibuka untuk penerbangan internasional,” kata  Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira, Selasa (5/10/2021).

Sampai sejauh ini, pihaknya menyatakan kesiapan jika open border wisatawan internasional diberlakukan. Fasilitas dan SDM di Bandara Ngurah Rai sampai saat ini memungkinkan untuk melakukan penerbangan internasional.

“Termasuk dilakukan dengan Protokol Kesehatan yang telah disesuaikan,” kata Taufan Yudistira.

Selain itu, Protokol Kesehatan berupa tes swab PCR juga telah disiapkan. Penumpang yang telah mendapatkan hasil tes akan ditempatkan di holding area.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Pandjaitan menyebutkan negara-negara yang dibuka untuk penerbangan langsung ke Bali terbatas untuk, Korsel, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai dan New Zealand.

“Setiap penumpang kedatangan Internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri,” kata Luhut. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.