Bandara di Hutan Lindung? LSM Genus: Lokasi di Gerokgak Menyalahi UU Penerbangan

antonius sanjaya
Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus) Antonius Sanjaya Kiabeni. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Bola panas rencana pembangunan bandar udara (Bandara) Bali Utara makin menggelinding liar. Setelah PT BIBU melalui Komisarisnya bersama Jenderal Pol (Purn) Sutarman, mengaku siap membangun bandara mengapung di laut Desa/Kecamatan Kubutambahan, pembahasan lebih panas mencuat pada pembahasan di DPRD Provinsi Bali tentang Rencana Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023-2043.

Meski, penentuan lokasi belum ditetapkan apakah di Buleleng Barat atau Timur, DPRD Bali  tetap mencantumkan berlokasi di Buleleng dengan status holding zone (ditunda). Namun mengutip pernyataan Ketua Pansus, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana yang menyebut rencana pembangunan Bandara Bali Utara dengan lokasi terbaik berada di Bali Utara bagian Barat, sesuai hasil kajian yang berlokasi di Sumberklampok. Sehingga dianggap bandara tersebut dibutuhkan, dalam pertumbuhan pariwisata, termasuk lahannya strategis karena ada lahan yang milik Pemprov Bali.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu tentu saja memantik pro kontra susulan dimana rencana lokasi bandara di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak dianggap melanggar undang-undang soal penerbangan. Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus) Antonius Sanjaya Kiabeni mengatakan rencana pemilihan lokasi bandara di Gerokgak menyalahi UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dimana dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa lokasi bandara tidak boleh di kawasan hutan lindung.

“Jika memaksa di Desa Sumberklampok juga melanggar Perpu UU Cipta Kerja No 2 tahun 2020, Pemerintah ditugaskan memuat kebijakan ‘satu peta’ zonasi antara RTRWP, RDTR dan RTRW Nasional secara terintegrasi untuk memperlancar perizinan usaha,” kata pria yang akrab disapa Anton ini, Senin (30/1/2023).

Menurut Anton, pada rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2022-2042 ada upaya dari pihak eksekutif memaksakan ada gambar logo bandara di Sumberklampok pada lampiran peta zonasi wilayah.

”Draft RTRWP yang masih mencantumkan logo bandara Sumberkalmpok kami tolak karena belum ada kajian FS atau studi kelayakan bahwa di lokasi itu layak dibangun bandar udara baru,” kata Anton.

Jika dipaksakan memasang logo bandara Sumberklampok atau di kawasan hutan lindung menurut Anton, hal yang sama harus dilakukan untuk lokasi Desa Kubutambahan. Pasalnya, di kawasan teresebut telah dilakukan studi kelayakan yang dibuat oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI yang menghabiskan biaya sebanyak Rp 3,4 miliar bersumber dari APBN 2009. Bahkan telah tertuang dalam RPJM Nasional 2020-2024.

“Kepastian penetapan lokasi bandara baru tetap merupakan kewenangan pemerintah pusat setelah melalui kajian berdasarkan UU No.1/2009,” ucap Anton.

Hanya saja pada rapat final soal RTRW Provinsi Bali yang digelar Senin (30/1/2023), menurut Anton telah diputuskan untuk tidak menyebut lokasi di Buleleng Barat atau Timur. Yang jelas semua anggota Dewan Bali sepakat bandara baru Bali tetap dibangun di Kabupaten Buleleng.

”Memang telah diputuskan oleh DPRD Bali, bandara tetap dibangun di Kabupaten Buleleng tanpa menyebut lokasi dan menyesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (625)

Pos terkait