Bakal Di-PAW, Krisnawa Lakukan Perlawanan Lewat Jalur Hukum

made krisnawa1
Anggota DPRD/Politisi Partai Demokrat I Made Krisnawa. (sam)

BANGLI | patrolipost.com – Anggota Fraksi Demokrat DPRD Bangli, I Made Krisnawa diusulkan PAW (Pergantian Antar Waktu) oleh induk partainya. Surat pemberhentian dan usulan PAW sudah masuk di Setwan Bangli.

Atas adanya surat usulan PAW tersebut, politisi asal Desa Awan, Kecamatan Kintamani tersebut melakukan perlawan atas langkah yang diambil oleh partainya. Bahkan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum

Bacaan Lainnya

Kepada media, Made Krisnawa mempertanyakan alasan pemberhentian dan usulan PAW kepada dirinya. “Dalam surat tidak termuat secara jelas apa dasar saya di PAW. Selama ini saya tidak pernah melakukan kesalahan,” ujarnya, Kamis (2/11/2023).

Berkaitan dengan istrinya yang ikut dalam perhelatan Pemilu 2024 berbeda partai dengannya, Krisnawa mengatakan bahwa istrinya memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Hak berpolitik telah diatur dalam Undang-undang.

“Saya tidak melarang istri untuk maju (nyaleg). Istri juga punya hak politik,” sebut anggota DPRD Bangli dua periode ini.

Made Krisnawa menuding bahwa partai bertindak semena-mena. Diakui selama ini tidak ada pemanggilan baik dari DPC, DPD maupun DPP. Seharusnya ada pembicaraan terlebih dahulu.

“Sekitar 4 bulan lalu memang sempat ada pertemuan di DPD, tapi tidak ada kata final untuk PAW,” jelasnya.

Bahkan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan surat secara langsung, begitu juga penjelasan dari DPC.

Merasa dizolimi,  Made Krisnawa memutuskan untuk melakukan langkah perlawanan. Pria yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Demokrat Kintamani ini mengaku telah bersurat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat, DPD Partai Demokrat Provinsi Bali, Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah, Bupati Bangli, DPRD Kabupaten Bangli, KPU Kabupaten Bangli serta DPC Partai Demokrat Kabupaten Bangli.

“Hari ini kami telah kirimkan suratnya. Kami tidak terima atas keputusan ini,” ujarnya.

Dalam suratnya tersebut, Made Krisnawa menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah dipanggil induk partai. Selain itu dirinya juga tidak mengundurkan diri dari partai. Made Krisnawa mengaku selama menjadi anggota Partai Demokrat tidak pernah melakukan pelanggaran yang serius.

Atas keputusan DPP ini, dianggap sangat tidak berdasar karena apa yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat merupakan kesewenang-wenangan terhadap kadernya karena tanpa melalui klarifikasi dan memanggil dirinya terkait kesalahan apa yang telah dilakukan terhadap partai sehingga partai berani mengambil keputusan untuk memecat dirinya dari keanggotaan partai.

Selain itu, semua keputusan itu cacat prosedural karena tidak melalui tahapan yang semestinya dilakukan. Kemudian, jika keputusan tetap memberlakukan tanpa melalui klarifikasi terlebih dahulu kepada dirinya, maka Made Krisnawa akan melakukan upaya hukum.

”Jika tetap dipaksakan, tentu kami akan melakukan perlawanan atas putusan tersebut melalui jalur hukum,” tegas Made Krisnawa. (750)

Pos terkait