Audit Medis RSUD Sanjiwani, Ni Made Dani Meninggal Akibat Emboli

GIANYAR | patrolipost.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanjiwani, Gianyar, menegaskan, kematian Ni Made Dani (30) usai melahirkan bukan karena kesalahan prosedur.  Dari hasil audit, korban meninggal karena emboli darah atau hambatan pembuluh darah, yang menyebabkan kollap jantung dan napas.

Kepala Bidang (Kabid) Humas RSUD Sanjiwani, Anak Agung Gde Putra Parwata, Minggu (25/8) mengatakan, tindakan RSUD Sanjiwani menangani secara normal, tidak menyalahi prosedur. Hal ini juga dikuatkan rakam persalinan korban, yang saat melahirkan anak pertamanya melahirkan secara normal. 

Dari hasil audit, kata Outra Parwata, saat itu pasien memang harus melahirkan, karena kehamilannya sudah melewati batas waktu. Selain itu, air ketuban yang bersangkutan saat itu relatif sedikit. “Perkiraan saat itu berat janin 3.700 gram. Sebelum mengambil tindakan, pihak RS  telah melakukan konseling risiko pendarahan,” terangnya.

Mengenai pendarahan hebat yang dialami korban,  jawab Gung Putra,  karena atonia uteri (rahim gagal berkontraksi setelah persalinan bayi).  Kondisi disebut sebagai risiko tiga sampai lima persen setelah persalinan. Lanjutnya, kondisi atonia uteri ini sangat membahayakan keselamatan sang ibu. Karena komplikasi pendarahan mengakibatkan pembekuan darah/DIC, hiperkalemia yang mengganggu kontraksi jantung, hopotermia yang memperberat kekurangan oksigen otak dan kemungkinan emboli darah yang bisa juga sebagai penyebab kollaps jantung dan nafas.
“Penanganan Hemorrhagic Post Partum (HPP) yang diberikan sudah sesuai prosedur, mulai dari pemberian obat hingga histerektomi sebagai tindak usaha terakhir,” terangnya.

Sedangkan penanganan dengan persalinan nomal pada korban,  didasarkan atas hasil USG menunjukkan berat bayi hanya 3,7 Kg. Kondisi ini berbeda 1.000 gram dari berat bayi yang lahir. Gung Putra mengatakan akurasi USG memang tidak 100 persen. Bahkan dalam kasus bayi yang lahir dengan berat badan kurang lebih 4.000 gram, penilaian Estimated Fetal Wight (EFG)  pada berat badan bayi semakin menurun, dimana akurasinya hanya 58 persen.

Namun, meskipun sebelum persalinan, berat bayi sudah diketahui 4,5 kilogram, sang ibu tetap bisa melahirkan normal, namun dengan beberapa catatan, yakni tidak ada kontraindikasi seperti, kesempitan panggul, arus letak kepala bayi, proses persalinan sesuai partograf WHO, tidak ada penyakit jantung dan paru fibrotik. (ata)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.