Asyik Nyabu, DPO Terpidana Narkoba Diringkus

Kajari Buleleng Nur Chusniah bersama Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi, menjelaskan penangkapan DPO Yuda setelah turun putusan Mahkamah Agung.

SINGARAJA | patrolipost.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng bersama Satres Narkoba Polres Buleleng meringkus DPO terpidana narkoba, Senin (2/3) sekitar pukul 19.45 Wita. Terpidana bernama Made Yuda Putra alias Yuda (38), warga  Banjar Dinas Carik, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, ditangkap di Desa Lokapaksa, Seririt saat sedang asyik nyabu.

Yuda tak sendiri, Ia bersama sepupunya, Putu Kisnawan alias Tukis, ikut ditangkap. Bersama keduanya, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 7 paket narkoba jenis sabu, timbangan serta alat hisap atau bong.

Bacaan Lainnya

Yuda menjadi DPO setelah putusan Makahmah Agung Republik Indonesia Nomor : 1213 K/Pid.sus/2019 tanggal 26 Juni 2019, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut pada Kejaksaan Negeri Buleleng. Memperbaiki putusan  Pengadilan Tinggi Denpasar nomor : 57/Pid.Sus/2018/PT.DPS tanggal 13 Desember 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja nomor : 165/Pid.Sus/2018/PN.SGR tanggal 18 Oktober 2018.

“Penangkapan DPO Made Yuda Putra alias Yuda adalah melaksanakan eksekusi atas putusan Makamah Agung. Namun saat ditangkap DPO Yuda sedang memakai sabu bersama sepupunya Putu Kisnawan alias Tukis di rumahnya,” jelas  Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Nur Chusniah, Selasa (3/3/2020).

Setelah ditangkap, Yuda akan dibawa ke Lapas Buleleng untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Sedangkan Tukis, diserhakan ke Polres Buleleng untuk penyelidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut Nur Chusniah mengatakan, ada keterlambatan penerimaan putusan dari Makamah Agung. Seharusnya lebih cepat diterima yakni diputus  26 Juni 2019. Namun pihak kejakasaan menerima salinan putusan 12 Juli 2019. Padahal, masa penahanan habis 30 Juni 2019, sehingga terpidana Yuda harus keluar demi hukum.

“Dari putusan Makamah Agung akhirnya kami lakukan penangkapan. Upaya membekuk Yuda sudah berulang kali dilakukan, namun selalu gagal. Yuda  lihai dan mengetahui gerak gerik dari petugas. Alhamdulillah,Yuda berhasil kami tengkap setelah minggu lalu berhasil lolos saat akan disergap,” imbuhnya.

Untuk vonis DPO Yuda dari Makamah Agung dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan.

”Vonis Makamah Agung  jauh lebih besar dari tuntutan kami diputus di PN dan PT dengan ancaman penjara selama 5 tahun, namun DPO melakukan banding,” ungkapnya.

Perkara DPO Yuda karena ditangkap saat menggunakan sabu, akan diproses dengan BAP baru dengan jenis perkara sama barang narkotika. ”Kasus lama tetap tetap kami eksekusi, perkara baru karena DPO ditangani penyidik dari Polres Buleleng,” ujarnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi mengatakan, kasus DPO Yuda belum ditentukan sebagai pengedar atau pemakai. Kendati saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa timbangan dan sejumlah paket sabu. Sebelumnya DPO Yuda dengan sangkaan pasal sebagai pemakai pada kasus narkotika tahun 2017. “Sementara Tukis tetap akan kami proses,” tandasnya. (625)

Pos terkait