Arogan! Perwira Polisi Pukul 3 Bintara karena Telat Ngantor

Tangkapan screenshot medsos memperlihatkan aksi arogan oknum perwira polisi di Mapolres Padang Pariaman. (net)

PADANG | patrolipost.com – Seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial SDC yang dinas di Polres Padang Pariaman mempertontonkan arogansinya dengan menghukum dan memukul 3 bintara. Penyebabnya, ketiga bintara itu telat masuk kantor sehingga oleh ‘sang komandan’ diberi sanksi di halaman Mapolres.

Atas kelakuannya SDC kini diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polda Sumbar. Pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sumatera Barat tidak menoleransi perbuatan oknum perwira tersebut, apalagi aksi arogansinya sudah tersebar luas di media sosial (medsos).

“Akan diproses hukum secara tegas. Perintah Bapak Kapolri, saat ini oknum tersebut sedang dalam pemeriksaan Propam Polda Sumbar, untuk ditahan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Stefanus mengatakan, saat ini perwira tersebut sudah diamankan di sel tahanan Propam untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Sudah diamankan di sel tahanan Propam,” kata Stefanus.

Menurut Stefanus, Polda Sumbar tidak menoleransi tindakan-tindakan pembinaan fisik yang mengarah ke penganiayaan.

“Saat ini sedang diproses. Kita tunggu apa hasilnya nanti,” kata Stefanus.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak seorang polisi memukul tiga orang polisi lainnya dengan ikat pinggang.

Dalam video berdurasi 59 detik itu, terlihat ketiga polisi bersimpuh di depan oknum polisi yang melakukan pemukulan. Stefanus menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis pekan lalu, di halaman Mapolres Padang Pariaman, Sumbar.

Menurut Stefanus, kejadian itu berawal saat tiga bintara datang terlambat, sehingga diberi hukuman. “Tiga bintara itu terlambat dan diberi sanksi dengan cara itu,” kata Stefanus.

Akibat aksi itu, seorang bintara yang dipukul dengan ikat pinggang kopel harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Pariaman. (807)

Pos terkait