Antisipasi PMI Ilegal, Disnaker Sosialisasikan UU 18 Tahun 2017

foto 44444
Pemerintah Kabupaten Gianyar foto bersama usai memberikan sosialisasi kepada Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Gianyar terkait UU 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Bertempat di Villa Kori Maharani, Selasa (24/1/2023). (kominfo/abg)

GIANYAR | patrolipost.com – Mengantisipasi pekerja migran Indonesia bekerja secara illegal keluar negeri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar memberikan sosialisasi kepada Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Gianyar terkait UU 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Bertempat di Villa Kori Maharani, Selasa (24/1) Kadisnaker Gianyar Ida Ayu Surya Adnyani menekankan bahwa pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Terlebih masyarakat Kabupaten Gianyar cukup banyak yang bekerja sebagai PMI. Tercatat Tahun 2022 Gianyar telah memberangkatkan 1.190 PMI ke Luar Negeri dan tahun 2023 potensinya akan mengalami peningkatan.

“Tahun 2022 tercatat calom PMI di Kabupaten Gianyar sebanyak 1.090 dan tahun ini potensinya meningkat,” jelasnya.

Terkait tujuan sosialisasi tersebut Dayu Surya menekankan dengan dilaksanakan sosialisasi UU No 18 Tahun 2017 tersebut dapat meminimalisir terjadinya keberangkatan pekerja illegal, disamping itu sebagai upaya memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia.

Ditanya terkait peran kepala desa dalam keberangkatan PMI Dayu Surya menuturkan bahwa calon pekerja migran akan bersinggungan langsung dengan kades terkait pengurusan surat atau ijin keberangkatan.

“Nanti calon PMI kan harus ke Kades dulu untuk mencari pengantar rekomendasi kelengkapan berkas baik paspor atau id lainnya. Sehingga harapan kami Kades ikut mengawasi atau memberi informasi yang jelas terkait legalitas PMI, agar calon PMI tidak diberangkatkan secara illegal,” tegasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Dayu Surya menjelaskan berbagai syarat-syarat dokumen keberangkatan, skema penempatan dan yang terpenting ialah negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing atau jaminan sosial atau asuransi yang melindungi pekerja asing.(kominfo/abg)

Pos terkait